Beritainternusa.com,Banten – Rektor Untirta Banten, Prof. Dr. Fatah Sulaiman buka suara terkait oknum dosen inisial DS, yang diduga melakukan penipuan pada pengusaha asal Kabupaten Pandeglang.
Fatah menilai, dosen DS harus ditindak secara tegas jika terbukti melakukan penipuan pada pengusaha. Oleh karena itu, dia menyerahkan prosesnya ke aparat penegak hukum.
Siapapun yang telah terbukti melakukan tindak pidana, proses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Fatah kepada awak media melalui pesan singkat, Minggu (11/8/2024).
Diketahui, pengusaha asal Pandeglang inisial AF telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan tersebut ke Polres Pandeglang dan Inspektorat Banten.
Mereka yang dilaporkan yakni, BR pejabat ASN pada BPKAD Banten, FNA pegawai Samsat Kota Serang, DS dosen Untirta Banten, WI dan SG.
AF juga secara khusus membuat laporan pengaduan pada Untirta Banten agar DS dapat ditindak atas dugaan penipuan tersebut.
Biar proses hukumnya berjalan sesuai fakta-fakta yang ada. Ditunggu hasilnya, Dekan fakultasnya secara teknis yang akan cari info dan menelaah info-info yang ada,” ujar Fatah. Fatah menegaskan, perbuatan yang dilakukan DS secara pribadi tak membawa institusi.
Kendati demikian, karena DS merupakan dosen di Untirta Banten lanjut Fatah, pihaknya akan melakukan pemanggilan melalui dekan fakultas.
Itu oknum personal, tidak ada kaitannya dengan institusi Untirta. Kita hormati proses hukum, yang akan berjalan apapun hasilnya,” pungkasnya.
[Admin/tbbin]