Sidang kasus mafia tanah kas desa di Jogja

Beritainternusa.com,DIY – Sejumlah oknum perangkat desa di Sleman masuk penjara terkait kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD). Setelah Lurah nonaktif Caturtunggal, AS divonis tujuh tahun penjara pada 22 Juli  2024, jogoboyo atau Kepala Seksi Keamanan Kalurahan Caturtunggal, AS juga ikut divonis empat tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (08/8/2024).

Sidang tidak berhenti pada dua terdakwa tersebut. Sidang lanjutan akan kembali dilakukan untuk memvonis sejumlah nama lain.

Iya sejumlah nama masih akan ada sidang lanjutan,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY,  Herwatan saat dikonfirmasi, Jumat (09/8/2024).

Herwatan menyebutkan, terdakwa lain yang akan kembali disidang adalah Lurah nonaktif Candibinangun, Pakem, S juga terjerat kasus mafia TKD di Candibinangun.

S rencananya akan kembali disidang pada Kamis 15 Agustus 2024 mendatang. Dia sebelumnya sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada 27 Juni 2024 lalu.

Selain S, sidang lanjutan juga dilakukan pada terdakwa Direktur Utama PT Indonesia Internasional Capital, RS. RS diketahui terlibat dalam kasus mafia TKD di beberapa kalurahan.

Kalau RS sidang besok selasa (13/8/2024). Keduanya S dan RS masih dalam pemeriksaan saksi,” ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (dispetaru) DIY, Adi Bayu Kristanto mengungkapkan, Pemda DIY menyerahkan proses hukum para perangkat desa kepada Kejaksaan Tinggi. Vonis-vonis yang diputuskan pada masing-masing terdakwa diharapkan menjadi efek jera kepada yang lain.

Kita semua serahkan kepada kejaksaan tinggi. Semoga dengan kasus ini memberi efek jera kepada yang lain untuk tidak ditiru oleh kalurahan yang lain,” ujarnya.

Bayu menambahkan, Pemda terus akan melakukan pengawasan TKD di kalurahan lain. Diharapkan masyarakat bisa melaporkan bila mengetahui indikasi kasus mafia TKD.

Ya pengawasan harus terus dijaga dan kalau ada hal yang melanggar untuk segera dilaporkan ke kami,” imbuhnya.

[Admin/scbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here