
Beritainternusa.com,Semarang – Selama dua tahun terakhir ada beberapa oknum anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng yang harus berurusan dengan hukum.
Pada tahun 2023, oknum anggota Ditresnarkoba Briptu ASW dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Sebelum terbongkar menjadi pengguna, dia sempat viral karena mengamuk dengan merusak mobil Jazz merah miliknya menggunakan senapan angin di Jalan Limbangan, Nglimut, Gonoharjo, Kecamatan Limbangan, Kendal.
Kemudian di tahun 2024 ini, lima anggota Ditresnarkoba diciduk Pengamanan Internal Polri (Paminal) Bidpropam Polda Jateng karena diduga menggelapkan barang bukti sabu dengan total berat sekira 250,4 gram. Kelima tersangka berinisial AW (43) , PN (42) , RS (31) IKH (26), dan MAAIW (26).
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, setiap pelanggaran berat anggota bakal ditindak tegas.
Hal itu sesuai dengan instruksi Kapolda Jateng. “Permasalahan laporan anggota selalu kami lakukan penyelidikan,” jelasnya, Kamis (1/8/2024).
Dia mencontohkan kasus yang menyeret lima anggota Ditresnarkoba telah diperiksa sesuai prosedur dan tindakan tegas.
Mereka sudah ditahan di rutan Polda untuk menjalani proses hukum. Pesan dari Kapolda jelas kita harus tegas untuk proses pidana mereka. Nanti setelah kasusnya inkrah baru kita sidang etik,” ungkapnya.
[Admin/tbbin]