Ilustrasi

Beritainternusa.com,Madiun – Polisi menangkap seorang pria di Ngawi, Jawa Timur karena ketahuan berjualan narkoba jenis sabu-sabu.

Pria berinisial HS (44) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur ini ditangkap di sebuah kolam pemancingan ikan di Desa Ngrendeng, Kecamatan Sine pada Selasa (25/6/2024).

Wakapolres Ngawi, Kompol Achmad Robial mengatakan, pelaku memang berpura-pura memancing untuk menunggu pembeli. Pancing yang dibawa hanya untuk mengelabuhi petugas.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, ada transaksi di kolam pemancingan. Kami lakukan penyelidikan dan benar ada orang yang menunggu pembeli. Kami tangkap dan bawa beberapa paket sabu seberat 3,09 gram. Jadi seolah-olah dia memancing ikan,” ujarnya.

Bersama dengan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 3,09 gram yang disembunyikan di dalam botol kecil.

Robial mengungkapkan, pelaku ditangkap setelah pihakya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba.

Saat ini, HS telah ditahan di Mapolres Ngawi dan terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun

[Admin/scbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here