Polisi Berhasil Bongkar Pabrik Oli Palsu Di Tangerang

0
82
Polda Banten berhasil bongkar pabrik oli palsu

Beritainternusa.com,Tangerang –  Jajaran Polda Banten berhasil membongkar lokasi produksi oli palsu di Tangerang, Banten. Polisi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pembuatan oli palsu.

Mereka yakni, HB alias Ayung yang merupakan pemodal pembuatan oli palsu dan AW penanggungjawab kegiatan.

Mereka memproduksi oli tidak sesuai standar atau palsu,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Heriyanto saat konferensi pers di Polda Banten, Senin (3/6/2024).

Menurut Didik, kasus ini terbongkar dari laporan masyarakat. Setelah diselidiki polisi menemukan aktivitas pembuatan oli palsu di Ruko Bizstreet, Kecamatan Panongan, dan Ruko Picaso, Citra Raya.

Ruko tersebut dijadikan tempat produksi oli palsu dari berbagai merk,” katanya. Dalam perkara tersebut lanjut Didik, penyidik mengamankan barang bukti di dua lokasi tersebut.

Pertama di ruko bizstreet, penyidik menyita 24 dus oli palsu merk MPX dengan total 480 botol, kemudian 60 dus oli merk federal ultra tech, total lebih dari 1.200 botol, 15 drum kosong, dan alat produksi.

Lokasi kedua di Ruko Picaso, ada 85 ball oli, masing-masing 100 botol oli kosong, total ada 8500 pics botol, termasuk peralatan lain yang digunakan pada saat pembuatan oli palsu,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku lanjut Didik dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 100 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek.

Pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d undang-undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kemudian, Pasal 62 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang perdagangan barang yang tidak memenuhi standardisasi dan penilaian kesesuaian atau SNI,” pungkasnya.

 [Admin/tbbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here