Tampang pelaku spesialis perampokan toko emas asal Jawa Timur

Beritainternusa.com,Semarang – Jajaran Polda Jawa Tengah berhasil meringkus komplotan spesialis perampok toko emas asal Jawa Timur yang melakukan aksinya di Blora. Andi satu dari tiga pelaku perampokan toko emas di Blora ini mengaku menyesal dan berjanji ini yang terakhir.

Ketiga tersangka yang ditangkap meliputi Andi Prasetyo (42), Gaguk S (29), dan Maruf Mudzikrom (27).  Andut dan Gaguk merupakan warga Tulungagung. Sedangkan Maruf merupakan warga Karanggandu, Watulimo, Trenggalek, Jawa Timur.

Komplotan ini dalam aksinya selalu menggunakan senjata api rakitan berpeluru gotri yang mereka beli secara online untuk menakuti korbannya.

Selama beraksi di Jawa Tengah, mereka telah menyasar dua toko emas di wilayah Blora. Aksi terakhirnya dilakukan di Toko Emas “MURNI”, Desa Wado, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, pada Selasa (16/4/2024) sekira pukul 11.30. 

Kami merampok toko emas tiga kali. Dua kali di Blora meliputi Kecamatan Cepu dan Kedungtuban.”

Satunya lagi toko emas di Bojonegoro Jawa Timur,” jelas otak perampokan, Andi Prasetyo (42) saat di Mapolda Jateng, kepada awak media, Rabu (24/4/2024).

Dia menyebut, setiap kali merampok selalu menggunakan senjata api untuk menakut-nakuti para korban. Namun, dia tak pernah menembak para korban. 

Selama rampok kami tidak pernah menembak, hanya teriak diam sambil todong senjata, lalu ambil emas,” bebernya.

Andi merupakan residivis kasus serupa di Trenggalek pada 2015. Sehingga tak heran dalam melancarkan aksinya dianggap selalu berhasil. 

Dia mengaku, sudah kapok melakukan perampokan toko emas. Ini yang terakhir, ampun, saya sangat kapok,” terangnya di depan polisi.

Komplotan ini beralasan melakukan perampokan toko emas karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

Saya di Blora tidak ikut, ikutnya di dua lokasi sebelumnya. Ketika itu saya dapat Rp22 juta.” Hasil uang itu untuk makan,” papar tersangka Maruf Mudzikrom (27).

Polisi pun menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka seperti cincin emas polos sebanyak 55 butir, ceplik emas motif bunga sebanyak 26 butir, cincin emas bermotif sebanyak 18 butir.

Gelang emas bermotif sebanyak 2 butir, anting emas sebanyak 140 pasang, dan uang tunai hasil penjualan emas sebagian senilai Rp8,2 juta. 

Korban mengalami kerugian kehilangan perhiasan emas seberat total 1,5 ons atau senilai Rp150 juta,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi

Menurutnya, para tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. Dua tersangka Gaguk dan Maruf diringkus di Desa Sidem, Gondang, Kabupaten Tulungagung.

Setelah itu, otak perampokan Andi ditangkap di Kawasan RS Prima Medika Tretek Kecamatan Tulungagung pada Minggu (21/4/2024). 

Ketiga tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian yang disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tandasnya.

[Admin/tbbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here