Ilustrasi

Beritainternusa.com,Tangerang – Polisi menangkap seorang wanita berinisial LN (40) atas dugaan pembunuhan terhadap anak usia tujuh tahun yang tak lain keponakannya sendiri di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dari hasil keterangan saksi-saksi dan analisa CCTV di sekitar TKP, anggota reskrim mencurigai seseorang yang diduga pelaku LN yang merupakan tante dari korban, Pelaku di rumah suaminya di Rawa Lumpang Kosambi, Kabupaten Tangerang,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Rabu (24/5/2024).

Pembunuhan itu terjadi pada Senin (22/4/2024) sekitar pukul 20.00 WIB. Awalnya korban inisial EV ditemukan tergeletak tak bernyawa dan tertutup terpal tak jauh dari rumahnya.

Mulanya, EV dicari-cari orang tuanya, sebab dia tidak kunjung pulang hingga Senin (22/4) siang itu. Hingga kemudian EV ditemukan tidak bernyawa di dekat rumahnya.

Pada pukul 20.00 WIB ditemukan sesosok anak tak jauh dari tempat tinggal korban, sekira 10 meter dari rumahnya. Korban diketemukan di dalam terpal tempat penyimpanan Hio (dupa sembahyang) dengan posisi sudah dalam keadaan lemas,” ungkapnya.

Koban kemudian dilarikan ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia. Polisi menyelidiki kejadian ini hingga akhirnya menangkap LN sebagai pelakunya.

Dari hasil keterangan saksi-saksi dan analisa CCTV di sekitar TKP, anggota reskrim mencurigai seseorang yang diduga pelaku LN yang merupakan tante dari korban, Pelaku di rumah suaminya di Rawa Lumpang Kosambi, Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.

Saat ini LN telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo pasal 76 C UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.

[Admin/dtbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here