Beritainternusa.com,Jatim – Oknum Kepala Desa di Magetan Jawa Timur berinisial DS (65) ditangkap polisi saat berjudi dengan warganya di awal bulan Ramadan.
Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo saat dikonfirmasi awak media mengatakan, pelaku merupakan salah satu kades. Pelaku ditangkap pada Selasa (12/3/2024) atau saat puasa pertama.
Selain DS, polisi juga mengamankan S (63) warga sang kades. Kemudian pelaku lainnya yakni K (42) warga Desa Tladan Kecamatan Kawedanan.
Betul kita amankan yakni oleh Polsek Kawedanan Kades beserta warganya dan satunya warga desa sebelah. Mereka diamankan lantaran terlibat perjudian,” ujar Kuncahyo, Kamis (13/3/2024).
Kuncahyo menjelaskan, ketiga pelaku diamankan saat sedang bermain judi di salah satu rumah warga. Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan kartu ceki warna hijau serta uang Rp 154 ribu. “Barang bukti uang Rp 154 ribu serta kartu ceki,” papar Kuncahyo.
Kuncahyo menambahkan ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun. “Ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tandas Kuncahyo.
[Admin/dtbin]



