Ilustrasi

Beritainternusa.com,Tangerang – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap dua orang terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Ciledug, Tangerang, Banten dan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

Kedua terduga pelaku TPPO yaitu SBR alias Tika dan APA alias Elisa. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, peran tersangka Tika adalah menampung para korban sebelum diterbangkan ke luar negeri.

Sedangkan Elisa berperan sebagai agensi di Jakarta yang memberangkatkan para korban ke Turki.

Penangkapan terhadap keduanya dilakukan pada Kamis (25/1/2024), berawal dari 10 Pekerja Migran Indonesia (PMI) diberangkatkan ke luar negeri pada Desember 2022-Februari 2023 secara bertahap.

Para terlapor melakukan perekrutan tersebut menjanjikan kepada para korban bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Erbil dengan gaji sebesar 300 dolar,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/1/2024).

Usai adanya persetujuan, para korban dibuatkan paspor serta diberikan uang fee yang bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp13 juta.

Setelah paspor rampung dibuat dan tidak adanya medical check up, korban kemudian dikirimkan ke luar negeri oleh tersangka Elis dengan negara tujuan Turki.

Pemberangkatan para korban pun dilakukan melalui Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Juanda Surabaya.

Trunoyudo menuturkan, para korban diberangkatkan ke Turki dengan mengunakan visa wisata. Setelah berada di Turki, para korban diserahkan ke agensi yang bernama Muhammad. Lalu korban ditampung di sebuah apartemen yang dijaga oleh seseorang bernama Yakub.

Barang milik korban seperti paspor, handphone dan juga pakaian para korban diambil dan amankan oleh Muhammad dan Yakub,” kata dia.

Ketika di penampungan, para korban sebanyak 26 orang dimasukkan ke dalam satu kamar dan dilarang untuk berbicara. Jika ada yang berbicara, korban akan mendapat hukuman.

Para korban berada di penampungan bervariasi lamanya yaitu 1 mingguan sampai 2 bulan,” ucap Trunoyudo.

Dengan alasan para korban belum dikirim ke Erbil untuk dipekerjakan karena masih menunggu visa,” sambungnya.

Lantaran lama menunggu di penampungan, para korban lantas meminta bantuan sekuriti apartemen dan melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Turki. Penggerebekan pun dilakukan dan didapati adanya banyak PMI.

Dari penggerebekan tersebut, para PMI diserahkan ke KJRI Istanbul dan korban dipulangkan ke Indonesia,” tutur eks Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Tindak Pidana Menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri tidak sesuai prosedur.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO Dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” kata Trunoyudo.

[Admin/tbbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here