
Beritainternusa.com,Gunungkidul – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jogjakarta membawa dugaan kasus pelanggaran lingkungan di Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunungsewu, Gunungkidul ke ranah yang lebih luas.
Organisasi lingkungan itu melaporkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan operasional 13 industri pariwisata kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selain itu, laporan juga disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup.
Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Jogjakarta Rizki Abiyoga menjelaskan, laporan itu tidak hanya ditujukan kepada perusahaan-perusahaan yang mengelola kawasan wisata, tetapi juga melibatkan pemerintah daerah yang dinilai memiliki keterkaitan dalam proses pengawasan dan perizinan.
Kami telah menyampaikan laporan ke Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup, PPATK, dan KPK. Untuk Gakkum, yang kami laporkan adalah perusahaan, Pemkab Gunungkidul, dan Pemprov DIJ. Sedangkan ke PPATK kami melaporkan perusahaan beserta Pemkab Gunungkidul,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Senin (27/7/2026).
Menurut Rizki, langkah hukum ini merupakan upaya mendesak pemerintah, aparat penegak hukum, serta kementerian terkait untuk mengusut dugaan kejahatan lingkungan, pelanggaran perizinan, hingga potensi TPPU yang diduga berkaitan dengan aktivitas industri pariwisata di kawasan karst Gunungsewu. Walhi Jogjakarta, lanjut Rizki, melaporkan hasil investigasi yang menemukan sedikitnya 13 perusahaan pariwisata telah mengubah bentang alam karst seluas sekitar 34,46 hektare.
Bentuk kerusakan yang ditemukan meliputi pemangkasan bukit karst, pembentukan morfologi baru, eksploitasi sumber daya air, hingga hilangnya ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat di sekitar lokasi,” paparnya.
Padahal, tambah dia, kawasan Karst Gunungsewu telah ditetapkan sebagai Kawasan Bentang Alam Karst melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3045 K/40/MEM/2014. Status ini menjadikan kawasan tersebut sebagai bagian dari kawasan lindung nasional yang memiliki fungsi penting sebagai penyimpan cadangan air tanah, pengatur tata air, penyerap karbon, sekaligus habitat flora dan fauna.
Dugaan kami, seluruh industri pariwisata yang kami investigasi tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Padahal Pasal 22 dan Pasal 23 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap usaha yang berpotensi menimbulkan dampak penting memiliki Amdal. Terlebih lokasi usaha berada di kawasan lindung,” tegasnya.
Rizki menyebut, dugaan TPPU muncul karena adanya indikasi tindak pidana asal berupa pelanggaran lingkungan hidup, ketiadaan dokumen lingkungan, hingga dugaan ketidaksesuaian tata ruang yang sebelumnya juga pernah disampaikan bupati Gunungkidul.
Namun demikian, ia menegaskan penelusuran aliran dana maupun transaksi keuangan sepenuhnya menjadi kewenangan PPATK. Selain itu, Rizki juga menyoroti dua proyek yang disebut berdampak langsung terhadap masyarakat, yakni Obelix Sea View di kawasan Pantai Sanglen serta pembangunan resort On The Rock di sisi utara Pantai Watu Bolong.
Menurut hasil investigasi mereka, pembangunan kedua proyek itu dilakukan dengan memangkas dan membelah bukit karst untuk membentuk lanskap baru. Sedikitnya 57 kepala keluarga di sekitar Pantai Sanglen dan 37 kepala keluarga di kawasan Pantai Watu Bolong disebut terdampak langsung oleh ekspansi industri pariwisata itu.
Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi Strategis dan Jaringan Walhi Jogjakarta Dana Prima Tarigan menambahkan, dugaan pelanggaran yang ditemukan memenuhi unsur perusakan lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf a Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurutnya, kondisi itu juga dapat menjadi tindak pidana asal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Kami menilai terdapat dasar yang cukup untuk mendorong penelusuran lebih lanjut terhadap aliran dana maupun sumber pembiayaan proyek-proyek tersebut. Karena itu kami meminta kementerian lingkungan hidup melakukan penyidikan, mengevaluasi model pembangunan di kawasan karst, serta berkoordinasi dengan kementerian ESDM, ATR/BPN, PPATK, dan aparat penegak hukum untuk menghentikan dugaan pelanggaran, mengusut potensi tindak pidana lingkungan maupun TPPU, sekaligus menjamin pemulihan kawasan karst dan hak-hak masyarakat yang terdampak,” tandasnya.
[Admin/rjbin]









