Menu

Dark Mode
📍 Alamat Redaksi: Jl. Kresek Raya No.88 C RT.09 RW.015 Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Tlp/Fax: (021) 5503670 | Email: beritainternusa@gmail.com
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad  Sahroni Mengatakan Jakarta Darurat Peredaran Obat Keras Ilegal 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia Yang Kualitasnya Tidak Bisa Diremehkan  Tokoh Muda NU Usulkan Mahfud MD Dan Busyro Muqoddas Masuk Kabinet Prabowo Membedah Modus Operandi Sindikat Kejahatan Judi Online Yang Incar Petani Dan IRT Jadi Penampung Rekening Praktik Ternak Rekening Modus Kejahatan Judi Online Yang Libatkan Petani Hingga IRT Dua Warga Negara China Kedapatan Bawa Oleh-oleh Khas Malaysia Berisi Bahan Baku Narkoba Happy Water

Peristiwa

Membedah Modus Operandi Sindikat Kejahatan Judi Online Yang Incar Petani Dan IRT Jadi Penampung Rekening

badge-check
Infografis petani dan IRT jadi korban ternak rekening judol. [Suara.com/Hiskia]
Infografis modus operandi kejahatan judi online yang bikin ternak rekening

Beritainternusa.com,Jakarta – Di balik masifnya perputaran uang kejahatan judi online (judol), tersimpan praktik yang menyasar masyarakat kecil. Petani hingga ibu rumah tangga (IRT) direkrut menjadi pemilik rekening penampung dana kejahatan judi online hanya dengan imbalan Rp100.000-Rp500.000.

Padahal, rekening tersebut digunakan sebagai jalur transaksi dana kejahatan judi online yang bernilai miliaran rupiah, dengan risiko hukum yang sangat mungkin ditanggung oleh pemilik rekening.

Belum lama ini, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkap praktik “ternak rekening” yang menjadi salah satu modus baru dalam jaringan judol.

Dalam skema tersebut, pelaku kejahatan judi online mencari warga yang membutuhkan uang, seperti petani dan ibu rumah tangga, untuk membuka atau menyerahkan rekening bank mereka.

Praktik ternak rekening atau money mule merupakan modus ketika seseorang meminjamkan, menjual, atau membuka rekening atas namanya untuk digunakan pihak lain dalam menyamarkan aliran dana hasil dari kejahatan.

Dalam kasus judi online, rekening tersebut dimanfaatkan sebagai penampung sementara dana hasil transaksi agar sulit dilacak oleh aparat penegak hukum.

Pelaku sengaja menggunakan rekening milik banyak orang untuk memutus jejak transaksi keuangan. Akibatnya, pemilik rekening yang awalnya tergiur imbalan kecil justru berisiko menjadi bagian dari tindak pidana pencucian uang maupun kejahatan perjudian daring.

Sindikat judi online disebut aktif menyasar wilayah pedesaan untuk mencari orang yang bersedia meminjamkan identitas dan rekening banknya. Kelompok yang menjadi target umumnya adalah warga dengan kondisi ekonomi terbatas yang mudah tergiur imbalan uang tunai.

Modusnya dimulai dengan meminta korban membuka rekening baru di bank. Warga diminta menyerahkan buku tabungan, kartu ATM, hingga mengaktifkan layanan mobile banking agar rekening siap digunakan.

Setelah rekening dibuat, sindikat meminjam data identitas, seperti KTP, untuk memenuhi proses verifikasi perbankan. Seluruh akses rekening, termasuk PIN, kartu ATM, hingga akun mobile banking, kemudian diserahkan kepada pelaku setelah korban menerima bayaran sekitar Rp100.000 hingga Rp500.000.

Bagi korban, transaksi tersebut mungkin terlihat sebagai cara cepat memperoleh uang. Namun, bagi sindikat judi online, rekening itu menjadi alat untuk menyamarkan aliran dana hasil kejahatan melalui proses berlapis.

Melalui penggunaan banyak rekening atas nama orang berbeda, pelaku dapat memecah dan memindahkan dana berkali-kali sebelum akhirnya masuk ke rekening tujuan.

Skema inilah yang membuat praktik “ternak rekening” menjadi salah satu tulang punggung operasional sindikat judol.

Petani dan ibu rumah tangga (IRT) bukan dipilih secara kebetulan. Sindikat judol dinilai sengaja membidik kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi serta tingkat literasi keuangan dan hukum yang masih rendah.

Deputi Sekretaris Center for Digital Society (CfDS) UGM, Iradat Wirid, mengatakan praktik meminjam rekening untuk menyamarkan transaksi kejahatan sebenarnya telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.

Hanya saja, kini modus tersebut semakin terang setelah terungkap adanya imbalan Rp100.000 hingga Rp500.000 bagi pemilik rekening. Skema pinjam rekening ini bukan sesuatu yang baru, ini sudah lama terjadi,” kata Iradat kepada awak media, Kamis (16/7/2026).

Menurut Iradat, rendahnya literasi finansial membuat banyak warga tidak memahami bahwa rekening bank merupakan identitas keuangan yang tidak boleh dipinjamkan kepada orang lain. Kondisi itu diperparah oleh minimnya pemahaman bahwa rekening yang dipakai untuk transaksi kejahatan dapat menyeret pemiliknya ke proses pidana.

Persoalan literasi hukum kita rendah, persoalan literasi finansial kita rendah. Ketika ada penawaran yang gratis, mereka hanya butuh ke bank untuk mendaftarkan nama mereka untuk pembuatan rekening,” ucapnya.

Di sisi lain, tekanan ekonomi membuat uang ratusan ribu rupiah menjadi tawaran yang sulit ditolak. Sindikat memanfaatkan situasi tersebut dengan menawarkan uang tunai instan kepada warga yang bersedia menyerahkan kendali rekeningnya. Metode-metode ini ya masih berhasil di level bawah secara psikologis juga masyarakat membutuhkan uang,” ujarnya.

Selain faktor ekonomi, kuatnya hubungan sosial di pedesaan juga menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku. Ajakan sering datang melalui orang yang dikenal atau dipercaya. Sehingga warga tidak menaruh kecurigaan dan menganggap permintaan membuka rekening sebagai sesuatu yang wajar.

Logika ekonomi saja, bahwa awareness soal keamanan data, awareness soal pentingnya literasi finansial itu ya jelas di desa-desa itu masih rendah,” tandasnya.

Sayangnya, belum banyak masyarakat yang sadar bahwa imbalan Rp100.000 hingga Rp500.000 yang diterima pemilik rekening menyimpan konsekuensi hukum yang jauh lebih besar.

Ketika rekening digunakan untuk menampung atau mengalirkan dana hasil kejahatan, pemilik rekening berpotensi ikut terseret dalam proses pidana meski mengaku tidak mengetahui tujuan penggunaannya.

Penggunaan rekening untuk transaksi ilegal dapat dijerat dengan sejumlah aturan, mulai dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hingga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Iradat mengingatkan bahwa identitas pemilik rekening akan tetap tercatat dalam setiap transaksi yang dilakukan. Ini kan persoalan hukum sebenarnya, kalau pinjam rekening kemudian dipakai untuk kejahatan bisa aja kena pasal kejahatannya karena nama yang dipakai di dalam rekening itu kan namanya orang itu,” ungkap Iradat.

Selain ancaman pidana, pemilik rekening juga berisiko menerima sanksi dari sektor perbankan. Rekening dapat diblokir, nama pemilik masuk daftar hitam dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, kesulitan mengajukan kredit seperti KPR maupun kredit kendaraan, bahkan berpotensi ditolak saat ingin membuka rekening baru di kemudian hari. Namun, Iradat menilai ancaman pidana akan lebih dipahami masyarakat dibandingkan sanksi administratif perbankan.

Menurutnya, sebagian warga yang menjadi sasaran bahkan belum pernah memiliki rekening sebelumnya. Sehingga ancaman masuk daftar hitam belum tentu dianggap sebagai risiko yang besar. Yang lebih efektif pasti soal hukuman penjara,” ujarnya.

Risiko lain yang tidak kalah besar adalah dampak sosial yang harus ditanggung pemilik rekening. Mereka dapat dipanggil, diperiksa, atau didatangi aparat penegak hukum.

Mengingat identitasnya tercatat sebagai pemilik rekening yang digunakan dalam transaksi mencurigakan, meski pada akhirnya hanya menjadi korban modus sindikat judi online.

Iradat menilai kondisi tersebut menunjukkan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah menjadi pihak yang paling dirugikan dalam rantai kejahatan judi online.

Yang disasar pasti masyarakat kelas bawah sekarang. Udah yang main judi masyarakat kelas bawah, yang jadi penampungnya juga masyarakat kelas bawah. Jadi muter-muter di mereka. Sementara bandarnya tidak tersentuh,” tandasnya.

Pemerintah mulai memperkuat strategi pemberantasan judi online dengan menyasar jalur keuangan yang menjadi penopang operasional sindikat. Pendekatan ini dilakukan melalui pemblokiran rekening mencurigakan, penguatan pengawasan perbankan, hingga edukasi masyarakat agar tidak lagi menjadi pemasok rekening bagi pelaku.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga Mei 2026 sebanyak 51.200 nasabah telah ditutup hubungan usahanya karena terindikasi terkait judi online.

Sebanyak 51,2 ribu nasabah telah dilakukan penutupan hubungan usaha karena adanya transaksi yang diidentifikasi terkait dengan aktivitas perjudian online,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Dian Ediana Rae.

Selain itu, sebanyak 32.454 rekening juga telah diblokir setelah melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD), sementara sekitar 2,8 juta permohonan pembukaan hubungan usaha dengan calon nasabah ditolak sebagai langkah mitigasi risiko.

Di sisi lain, OJK dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta seluruh perbankan memperketat penerapan Know Your Customer (KYC) maupun electronic Know Your Customer (e-KYC) saat pembukaan rekening.

Verifikasi identitas dan pemantauan transaksi diperkuat agar rekening baru tidak mudah dimanfaatkan sebagai penampung dana hasil judi online maupun tindak pidana lainnya.

Kalau KYC dikuatkan hingga ke daerah atau gerai-gerai perbankan, ini bisa dideteksi lebih awal,” kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid.

Selain itu, Komdigi akan memperluas edukasi literasi digital hingga ke pelosok desa yang menjadi sasaran perekrutan pemilik rekening. Langkah ini ditujukan agar masyarakat memahami bahwa meminjamkan rekening atau data pribadi kepada orang lain dapat berujung pada persoalan hukum dan kerugian finansial.

Terkait rekening perbankan, Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), Hery Gunardi, menuturkan perbankan akan secara cermat dan teliti memperhatikan rekening bank melalui sistem Fraud Detection System (FDS). Termasuk melihat berbagai rekening yang dinilai anomali, sehingga penindakan bisa segera dilakukan.

Kalau misalnya jumlahnya kecil-kecil, ya itu ke rekening itu terus misalnya itu artinya ada sesuatu yang perlu di-suspect, dicurigai dan itu kita akan blokir, kalau memang kita sudah tahu itu adalah rekening yang memang harus kita waspadai,” tegas Hery.

Ditambahkan Iradat, pengawasan aliran dana judol ini tidak bisa dibebankan kepada satu lembaga saja. Menurutnya, koordinasi antara perbankan, PPATK, Komdigi, dan kepolisian menjadi kunci untuk mengidentifikasi pola transaksi mencurigakan sejak awal.

Menurut saya pendeteksian alur keuangan ini harus melibatkan tiga pihak, ya perbankan itu sendiri, PPATK untuk mengecek analisis keuangannya dan tentunya Kominfo yang punya dan kepolisian satu lagi untuk mengecek semuanya,” papar Iradat.

Lebih jauh, Iradat menilai edukasi akan lebih efektif jika dilakukan melalui tokoh masyarakat dan pemerintah daerah. Menurutnya, pemerintah pusat perlu lebih dulu memetakan daerah yang menjadi sasaran sindikat agar intervensi dapat dilakukan secara tepat.

Mapping itu penting, kan sebenarnya kalau misalnya ketahuan di mana pembukaan rekening kan sangat mudah mendeteksi, ‘oh tiba-tiba di daerah provinsi X masif’ gitu, ya itu berarti yang harus diintervensi oleh masyarakat,” ungkapnya.

Data yang disampaikan oleh Komdigi datanya itu kan disebut di IRT, berarti kan IRT di mana itu kan ada, berarti kan ada modusnya, ada pengondisiannya,” imbuhnya.

Ia turut mendorong Komdigi memperkuat pengawasan terhadap platform digital yang kerap menjadi sarana perekrutan pemilik rekening. Grup-grup mencurigakan di Telegram maupun WhatsApp dinilai perlu dideteksi lebih dini. Sehingga rantai pasokan rekening bagi sindikat judol dapat diputus sebelum memakan korban lebih banyak.

Kalaupun menggunakan jaringan misalnya promosi via Telegram atau grup WhatsApp, saya rasa Kominfo juga bisa mendeteksi grup-grup yang mencurigakan. Itu bisa dideteksi dan bisa dihindari dari posisi pembuatan grup dan lain-lainnya,” tandasnya.

[Admin/scbin]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad  Sahroni Mengatakan Jakarta Darurat Peredaran Obat Keras Ilegal

17 July 2026 - 16:23 WIB

Tokoh Muda NU Usulkan Mahfud MD Dan Busyro Muqoddas Masuk Kabinet Prabowo

17 July 2026 - 08:38 WIB

Praktik Ternak Rekening Modus Kejahatan Judi Online Yang Libatkan Petani Hingga IRT

17 July 2026 - 07:55 WIB

Dua Warga Negara China Kedapatan Bawa Oleh-oleh Khas Malaysia Berisi Bahan Baku Narkoba Happy Water

17 July 2026 - 07:26 WIB

Hati-Hati ! BPOM Temukan 14 Kosmetik Yang Mengandung Bahan Berbahaya

16 July 2026 - 16:43 WIB

Trending on Peristiwa