Menu

Dark Mode
📍 Alamat Redaksi: Jl. Kresek Raya No.88 C RT.09 RW.015 Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Tlp/Fax: (021) 5503670 | Email: beritainternusa@gmail.com
Hati-Hati ! BPOM Temukan 14 Kosmetik Yang Mengandung Bahan Berbahaya WALHI Bongkar Eksploitasi Ugal-Ugalan Di Pulau Jawa Dari Reklamasi Jakarta Hingga 20 PSN Jatim WALHI Soroti Meningkatnya Pembangunan Destinasi Wisata Di Gunungkidul Yang Mengubah Fungsi Tata Ruang KPK Sita Sejumlah Uang Dan Emas Saat Penggeledahan Rumah Dan Kantor Bupati Sukoharjo Akibat Depresi Ibu Muda Dua Anak Di Tuban Jawa Timur Harus Dirantai Puluhan Massa Dari Aliansi MBG Watch Gelar Aksi Di Depan Gedung Kejaksaan Agung

Daerah

KPK Sita Sejumlah Uang Dan Emas Saat Penggeledahan Rumah Dan Kantor Bupati Sukoharjo

badge-check

KPK tunjukkan barang bukti kasus bupati Sukoharjo Perbesar

KPK tunjukkan barang bukti kasus bupati Sukoharjo

Beritainternusa.com,Solo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dan kantor Bupati Sukoharjo Etik Suryani, serta sejumlah tempat lain pada Selasa (14/7/2026) lalu.  Dalam penggeledahan beberapa barang bukti yang diduga terkait perkara dugaan korupsi berupa pemerasan oleh bupati Atik berhasil disita KPK.

Kemarin penyidik mendatangi enam lokasi untuk melakukan kegiatan penggeledahan, yang pertama di rumah dinas bupati, kantor bupati, kemudian kantor dinas PU, dinas perhubungan, dinas pertanian, dan juga kantor dinas kesehatan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Di mana dalam rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut penyidik mengamankan barang bukti berupa Barang Bukti Elektronik (BBE), dokumen, uang dan juga perhiasan,” imbuhnya.

Sementara penggeledahan pada hari ini menyasar dinas pendidikan, kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan kantor kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol).

Budi menjelaskan penggeledahan tersebut menunjukkan ada kebutuhan penyidik untuk mencari bukti-bukti tambahan untuk memperkuat dugaan tindak pidana pemerasan bupati.

Karena memang praktik yang dilakukan oleh bupati adalah permintaan setoran rutin dari para OPD (Organisasi Perangkat Daerah), dari para dinas, dan kemudian dikumpulkan secara triwulan kepada pihak-pihak yang menjadi penghubung atau orang kepercayaan dari Bupati ETS [Etik Suryani],” tutur Budi.

KPK menetapkan bupati Etik bersama Kepala BPKAD Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

Mereka kini sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 29 Juli 2026 dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 9 Juli lalu. Sebanyak 18 orang diamankan di tiga wilayah yakni Sukoharjo, Solo dan Wonogiri.

KPK juga menemukan barang bukti diduga terkait tindak pidana berupa uang tunai Rp6,4 miliar, mata uang asing dalam bentuk dolar Singapura,  dolar Amerika Serikat, Yen, Ringgit, dan Bath senilai Rp7,5 miliar, serta logam mulia 100 gram sebanyak 25 keping atau total 2,5 kilogram senilai Rp7,3 miliar.

[Admin/cnbin]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

WALHI Soroti Meningkatnya Pembangunan Destinasi Wisata Di Gunungkidul Yang Mengubah Fungsi Tata Ruang

16 July 2026 - 09:05 WIB

Akibat Depresi Ibu Muda Dua Anak Di Tuban Jawa Timur Harus Dirantai

16 July 2026 - 06:52 WIB

Polres Blora Gerebek Tempat Pengoplosan LPG

15 July 2026 - 07:12 WIB

Puluhan ASN UPTD Sukabumi Diduga Terlibat Permainan Judi Online

15 July 2026 - 06:57 WIB

Bupati Sukoharjo Jawa Tengah Etik Suryani Ditangkap KPK

10 July 2026 - 07:01 WIB

Trending on Daerah