Menu

Dark Mode
Polisi Berhasil Menangkap Pengedar Uang Palsu Di Klaten Dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Dan TPPU Polisi Berhasil Sita Barang Bukti Senilai Rp476 M Dari Sebuah Rumah Di Sentul Polisi Geledah 12 Lokasi Dalam Penyidikan Tiga Kasus Dugaan Korupsi Dan TPPU Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Dugaan Eksploitasi Anak Di Jakarta Dan Bekasi Polisi Berhasil Tangkap Seorang Perempuan Yang Diduga Sebagai Koordinator Eksploitasi Seksual Di Jakbar Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran Miras Ilegal Di Pati

Hukum

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Dugaan Eksploitasi Anak Di Jakarta Dan Bekasi

badge-check

Polda Metro Jaya bongkar kasus dugaan eksploitasi anak di Jakarta dan Bekasi Perbesar

Polda Metro Jaya bongkar kasus dugaan eksploitasi anak di Jakarta dan Bekasi

Beritainternusa.com,Jakarta – Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan 12 orang dalam pengungkapan kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di kawasan “Tenda Biru”, Cibitung, Kabupaten Bekasi. Selain itu, dalam pengungkapan dugaan eksploitasi di Lokasari, Jakarta Barat, polisi juga telah berhasil menangkap seorang perempuan berinisial RS (40) yang diduga berperan sebagai koordinator atau “mami”.

Direktur PPA PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo, mengatakan pengungkapan kasus di dua lokasi tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.

Cibitung ada 12 orang tersangka. Kemudian yang di Lokasari satu,” kata Rita saat konferensi pers, Rabu (8/7/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Rita mengatakan penyidik tidak menemukan modus perekrutan melalui jeratan utang sebagaimana yang kerap ditemukan dalam praktik tindak pidana perdagangan orang.

Menurut Rita, sebagian korban datang sendiri ke kawasan hiburan tersebut karena mengetahui lokasi itu merupakan tempat hiburan malam.

Sejumlah korban mengaku awalnya hanya mengetahui akan menemani tamu. Namun, aktivitas tersebut kemudian berujung pada persetubuhan. Sementara itu, sebagian korban lainnya mengaku telah mengetahui konsekuensi dari pekerjaan tersebut sejak awal. Tidak ditemukan modus utang-piutang,” ujar Rita.

Rita mengatakan pihaknya juga masih mendalami kemungkinan adanya unsur pidana yang dilakukan para pelanggan. Menurut dia, penyidik harus membuktikan bahwa pelanggan mengetahui korban yang dilayani masih berstatus anak.

Ia mencontohkan, dalam perkara di Lokasari, perempuan yang dipromosikan sebagai anak ternyata setelah diperiksa identitasnya telah berusia dewasa.

Sebaliknya, pada kasus di Cibitung, sejumlah korban secara fisik tampak seperti orang dewasa, padahal usianya masih di bawah 18 tahun. Ketika dia sadar, sengaja, serta mengetahui yang digunakan itu adalah anak, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Rita juga memastikan praktik eksploitasi di Cibitung tidak dilakukan melalui media sosial. Korban ditawarkan kepada pelanggan yang datang langsung ke kafe tanpa menggunakan kode-kode tertentu. Orang datang langsung ke kafenya. Tidak ada kode-kode khusus,” katanya.

Lebih lanjut, Rita mengatakan pihaknya telah memastikan bahwa informasi yang sempat viral mengenai dugaan praktik serupa di kawasan Blok M tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang saat ini diungkap.

Meski demikian, penyidik tetap menelusuri setiap informasi yang masuk melalui patroli siber maupun platform pengaduan yang dikelola Direktorat PPA PPO. Kami cek satu per satu. Nanti akan ada episode-episode berikutnya,” ujar Rita.

[Admin/lpbin]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Dan TPPU Polisi Berhasil Sita Barang Bukti Senilai Rp476 M Dari Sebuah Rumah Di Sentul

9 July 2026 - 07:25 WIB

Polisi Geledah 12 Lokasi Dalam Penyidikan Tiga Kasus Dugaan Korupsi Dan TPPU

9 July 2026 - 07:11 WIB

Polisi Berhasil Tangkap Seorang Perempuan Yang Diduga Sebagai Koordinator Eksploitasi Seksual Di Jakbar

9 July 2026 - 06:51 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kabulkan Sebagian Permohonan Praperadilan Roy Suryo

7 July 2026 - 17:58 WIB

Polisi Berhasil Menangkap Tersangka Pembunuhan Pedagang Barang Antik Di Pati

25 June 2026 - 07:13 WIB

Trending on Hukum