Menu

Dark Mode
Polisi Berhasil Menangkap Pengedar Uang Palsu Di Klaten Dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Dan TPPU Polisi Berhasil Sita Barang Bukti Senilai Rp476 M Dari Sebuah Rumah Di Sentul Polisi Geledah 12 Lokasi Dalam Penyidikan Tiga Kasus Dugaan Korupsi Dan TPPU Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Dugaan Eksploitasi Anak Di Jakarta Dan Bekasi Polisi Berhasil Tangkap Seorang Perempuan Yang Diduga Sebagai Koordinator Eksploitasi Seksual Di Jakbar Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran Miras Ilegal Di Pati

Hukum

Polisi Berhasil Tangkap Seorang Perempuan Yang Diduga Sebagai Koordinator Eksploitasi Seksual Di Jakbar

badge-check

Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Beritainternusa.com,Jakarta – Polisi berhasil menangkap seorang perempuan berinisial RS (40) yang diduga berperan sebagai koordinator atau “mami” dalam kasus eksploitasi seksual di kawasan Lokasari, Jakarta Barat. Lima orang diduga menjadi korban, salah satunya masih anak-anak.

Direktur PPA PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo mengatakan, seluruh korban diduga direkrut oleh RS sebelum dieksploitasi secara seksual.

Untuk pelakunya, di sini kami amankan ada satu orang tersangka yang mereka sebut sebagai koordinator atau ‘Mami’, usianya 40 tahun, inisial RS,” kata Rita saat konferensi pers, Rabu (8/7/2026).

Menurut Rita, lima korban tersebut seluruhnya perempuan dan berasal dari Jakarta. Hasil pemeriksaan menunjukkan satu korban masih berstatus anak, sedangkan empat lainnya merupakan perempuan dewasa.

Lima-limanya ini diakui dan saling terkait keterangannya bahwa mereka direkrut oleh RS sebagai tersangka perempuan. Kemudian lima-limanya juga sudah dieksploitasi secara seksual,” ujarnya.

Dia mengatakan, pihaknya menemukan seluruh korban mengalami gangguan kesehatan sehingga membutuhkan penanganan medis lebih lanjut. Untuk memulihkan kondisi para korban, penyidik menggandeng Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) guna melakukan asesmen, pendampingan, serta pemeriksaan psikologis.

Korban yang masih berstatus anak ditempatkan di rumah aman atau rumah perlindungan sementara. Selanjutnya, proses pendampingan dan pemenuhan hak korban akan dikoordinasikan bersama Dinas Sosial, termasuk pemberian rehabilitasi dan pengajuan restitusi.

Kami menempatkan anak-anak korban pada rumah aman atau rumah perlindungan sementara, dan pada akhirnya akan dikelola untuk tindak lanjut berikutnya oleh Dinas Sosial. Dinas Sosial yang ada di wilayah DKI dan juga Dinas Sosial yang ada di Provinsi Jawa Barat. Karena mereka nantinya akan juga kita lakukan upaya pemenuhanhak, salah satunya adalah upaya pemberian restitusi dan juga rehabilitasi,” ujar dia.

Rita menegaskan penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus eksploitasi seksual tersebut.

[Admin/lpbin]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Dan TPPU Polisi Berhasil Sita Barang Bukti Senilai Rp476 M Dari Sebuah Rumah Di Sentul

9 July 2026 - 07:25 WIB

Polisi Geledah 12 Lokasi Dalam Penyidikan Tiga Kasus Dugaan Korupsi Dan TPPU

9 July 2026 - 07:11 WIB

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Dugaan Eksploitasi Anak Di Jakarta Dan Bekasi

9 July 2026 - 07:01 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kabulkan Sebagian Permohonan Praperadilan Roy Suryo

7 July 2026 - 17:58 WIB

Polisi Berhasil Menangkap Tersangka Pembunuhan Pedagang Barang Antik Di Pati

25 June 2026 - 07:13 WIB

Trending on Hukum