:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Sidang-Perdana-dr-Tifa_20260702_143359.jpg)
Beritainternusa.com,Jakarta – Mantan Menpora Roy Suryo dan dr Tifa mengaku dapat ancaman serta berbagai bentuk intimidasi menjelang persidangan kasus polemik dugaan ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo.
Roy Suryo dan dr Tifa yang terjerat dalam kasus ijazah Jokowi ini menilai berbagai tekanan tersebut justru menunjukkan adanya pihak yang khawatir menghadapi proses pembuktian di pengadilan.

Roy Suryo mengatakan dirinya bersama dr Tifa tetap memilih melanjutkan proses hukum meski menghadapi berbagai tekanan. Yang jelas ada orang yang sangat ketakutan menghadapi sidang itu. Kalau kami siap. Yang tidak siap justru yang bikin teror, intimidasi, dan segala macam cara,” kata dr Tifa dalam sebuah podcast bersama Roy Suryo di video unggahan YouTube Refly Harun, Senin (6/7/2026).
Menurut dr Tifa, ancaman yang muncul tidak mengubah persiapan mereka menghadapi sidang. Ia menyebut tim hukum telah melakukan simulasi dan mempersiapkan seluruh aspek yang diperlukan.
Sementara itu, Roy Suryo menyinggung adanya aksi intimidasi yang sempat terjadi di luar rumah sakit. Ia menilai berbagai tindakan tersebut tidak membuat mereka gentar karena seluruh aktivitas juga terdokumentasi melalui siaran langsung. Kami live. Jadi kalau ada apa-apa semua orang tahu,” ujar Roy.
Memasuki agenda persidangan, Roy Suryo dan dr Tifa mengaku telah mempersiapkan strategi hukum secara menyeluruh. Dr Tifa mengatakan timnya telah mempelajari ratusan dokumen yang akan menjadi materi persidangan, termasuk menyiapkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Ia memperkirakan proses pembuktian dapat berlangsung panjang mengingat banyaknya dokumen maupun saksi yang akan dihadirkan.
Roy Suryo juga menyoroti sejumlah barang bukti yang disebut akan dibahas di persidangan, termasuk mesin ketik, flashdisk, hingga legalisasi ijazah.
Baginya, apabila mesin ketik dijadikan barang bukti, maka pemeriksaannya tidak cukup hanya diperlihatkan, melainkan harus diuji penggunaannya karena setiap orang memiliki karakter ketikan yang berbeda.
Di sisi lain, dr Tifa membuka dukungan publik melalui pembelian buku-buku karyanya. Ia menegaskan mekanisme tersebut bukan sekadar donasi, melainkan pembelian buku yang hasilnya digunakan untuk menopang biaya perjuangan hukum. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mempercayai penggalangan dana yang mengatasnamakan dirinya tanpa persetujuan resmi.
Selain itu, Roy Suryo mengaku telah menyurati Pengadilan Negeri agar persidangan dapat disiarkan secara langsung. Menurutnya, keterbukaan persidangan penting untuk menjamin transparansi sekaligus menghormati kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam kesempatan yang sama, Roy Suryo dan dr Tifa juga menyampaikan prediksi mengenai kemungkinan kehadiran Joko Widodo pada persidangan mendatang.
Roy Suryo mengaku tidak yakin mantan presiden tersebut akan hadir secara langsung membawa ijazah asli. Menurutnya, terdapat sejumlah indikasi yang mengarah pada kemungkinan penggunaan mekanisme lain sehingga kehadiran langsung tidak dilakukan.
Ia menyinggung adanya legalisasi ijazah terbaru yang sempat diperlihatkan kepada mereka saat berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan serta sejumlah pernyataan kuasa hukum yang dinilainya membuka peluang pemberian keterangan tanpa hadir langsung di persidangan.
Dr Tifa juga memiliki pandangan serupa. Ia menyebut hipotesis pribadinya adalah Joko Widodo tidak akan hadir dalam persidangan. Kalau memang seseorang memiliki keyakinan terhadap apa yang dimilikinya, seharusnya berani datang. Karena itu kita lihat saja nanti di persidangan,” kata dr Tifa.
Meski demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak Joko Widodo maupun kuasa hukumnya mengenai kepastian kehadiran dalam agenda persidangan tersebut.
Tim kuasa hukum Jokowi menegaskan kliennya siap menghadiri persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu apabila dipanggil oleh majelis hakim.
Di sisi lain, Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Anggota tim penasihat hukum Jokowi, Firmanto Laksana, mengatakan kehadiran mantan presiden itu sepenuhnya bergantung pada kebutuhan persidangan.
Kalau bicara masalah Pak Jokowi akan hadir, bilamana diundang, beliau hadir. Akan hadir pasti seperti itu,” kata Firmanto Laksana, dikutip dari tayangan program Bola Liar di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (5/7/2026).
Meski demikian, ia memastikan Jokowi tidak akan menghadiri setiap agenda persidangan. Kalau intens kan enggak akan seperti itu. Buat apa dia (Jokowi) intens? Enggak mungkin juga dia tiap hari hadir,” ujarnya.
Menurut Firmanto, kehadiran tim kuasa hukum Jokowi pada sidang perdana Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (2/7/2026) merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Ia juga menegaskan Jokowi siap memperlihatkan dokumen pendidikan apabila diminta dalam proses pembuktian di persidangan. Dan tentu Bapak (Jokowi) akan hadir dalam rangka menyampaikan ijazahnya juga,” katanya.
Firmanto menjelaskan, ijazah SMA dan ijazah Sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi saat ini telah berada di Kejaksaan sebagai bagian dari proses hukum.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan Jokowi juga membawa ijazah SD dan SMP agar seluruh riwayat pendidikannya dapat ditunjukkan secara lengkap di hadapan majelis hakim.
Kemudian nanti mungkin untuk pembuktian-pembuktian berikutnya akan ada dari UGM dan sebagainya. Ada saksi dan sebagainya, ada bukti tertulis, dan sebagainya akan dipakai ke sana,” ujarnya. Firmanto menegaskan bahwa pihak yang menuding ijazah Jokowi palsu memiliki kewajiban untuk membuktikan tuduhannya di persidangan.
Yang harus dibahas adalah ketika dikatakan ijazah itu palsu, maka pihak yang menyatakan harus membuktikan kepalsuannya. Kami berharap semua pihak tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
Persidangan perdana Dokter Tifa telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (2/7/2026).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menyebut terdakwa diduga menyebarkan tudingan mengenai ijazah Jokowi melalui media sosial dan berbagai forum publik.
Jaksa menyatakan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sejak 28 Juli 1980 dan memperoleh ijazah sarjana yang diterbitkan pada 5 November 1985. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik Polri, ijazah tersebut dinyatakan identik dengan dokumen pembanding.
Dalam persidangan, Dokter Tifa juga menolak tawaran penyelesaian melalui mekanisme restorative justice dan memilih melanjutkan proses hukum.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, sebelumnya juga menyatakan kliennya siap hadir di persidangan dan menunjukkan ijazah asli apabila dipanggil oleh majelis hakim.
Sementara itu, Roy Suryo kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara tudingan ijazah palsu Jokowi.
Permohonan tersebut didaftarkan pada Kamis (2/7/2026) dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam perkara itu, Tergugat I adalah Kapolda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya beserta jajaran penyidik. Sedangkan Tergugat II adalah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui tim jaksa penuntut umum.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengatakan gugatan tersebut difokuskan pada penerapan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kita mau menguji keabsahan penggunaan pasal tersebut, karena kita menganggap tidak memenuhi minimal dua alat bukti, karena terlalu sumir,” kata Refly.
Ia berharap majelis hakim nantinya menyatakan pasal tersebut tidak dapat diterapkan dalam perkara yang menjerat kliennya. Bagaimana merontokkan pasal tersebut agar tidak menjadi pasal yang didakwakan, karena ancaman hukumannya kan delapan tahun, jadi kalau dikabulkan ya pasal itu rontok,” tuturnya.
Refly menegaskan, permohonan praperadilan kali ini belum ditujukan untuk menggugurkan status tersangka Roy Suryo secara keseluruhan. Kita belum sampai di sana (status tersangka gugur). Karena kalau sampai di sana, nanti mudah sekali dipatahkan kan, karena selama ini penetapan tersangka itu menjadi materi utama praperadilan banyak orang kan, tapi mudah sekali dipatahkan. Jadi kita sisir satu-satu dulu,” ujarnya.
Sebelumnya, Roy Suryo juga telah mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penggeledahan yang dilakukan penyidik. Sidang pembacaan putusan perkara tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (7/7/2026).
[Admin/tbbin]










