
Beritainternusa.com,Ngawi – Kalangan DPRD Jawa Timur soroti keberadaan dapur makan bergizi gratis (MBG) di Ngawi.
Pasalnya sebanyak 76 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) MBG yang telah beroperasi belum mengantongi sertifikat laik fungsi (SLF) maupun persetujuan bangunan gedung (PBG).
Data tersebut tercatat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Ngawi. Belum memenuhi kelayakan administratif maupun teknis bangunan,” kata anggota DPRD Jatim Fraksi PDI Perjuangan Diana A.V. Sasa.
Menurut Sasa, legalitas SLF dan PBG tidak bisa dianggap sepele karena berkaitan langsung dengan aspek keselamatan operasional hingga kualitas makanan yang diproduksi.
Jadi tidak bisa hanya formalitas. Ini harus menjadi prasyarat utama sebelum beroperasi,” ujarnya, Kamis (28/5/2026).
Sasa menilai keberadaan SLF dan PBG bukan sekadar dokumen administratif semata. Legalitas tersebut menjadi jaminan bahwa bangunan dapur memenuhi standar keamanan, kelayakan, dan kesehatan lingkungan.
Apalagi dapur MBG memproduksi makanan untuk anak-anak sekolah dalam jumlah besar setiap hari.
Kelayakan gedung dapur umum sangat berkaitan langsung dengan higienitas dan mutu makanan yang diproduksi,” kata legislator asal Magetan tersebut.
Sasa mengingatkan pemerintah agar tidak hanya fokus mengejar jumlah dapur MBG yang tersebar di daerah.
Menurut Sasa, kualitas dan standarisasi bangunan justru harus menjadi prioritas utama sebelum dapur mulai beroperasi.
Jangan hanya mengejar target kuantitas. Asal jalan dulu, asal banyak dulu, tapi kualitasnya tidak diperbaiki,” tegasnya.
Sasa juga mendesak satuan tugas MBG aktif melakukan pengecekan langsung di lapangan. Bila ditemukan dapur yang belum memenuhi standar, operasional sementara diminta dihentikan.
Jika ditemukan yang belum memenuhi standardisasi, operasionalnya perlu dihentikan sementara,” ucapnya.
Sebelumnya, DPUPR Ngawi mengaku telah berulang kali mengingatkan seluruh pengelola SPPG untuk segera mengurus legalitas bangunan.