Ilustrasi

Beritainternusa.com,Tangerang – Jajaran Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua, Tangerang berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pencurian motor berinisial JE (32) dan SE (23).

Keduanya ditangkap saat tengah melancarkan aksinya di area parkir Alfamart, Jl Raya Kelapa Dua, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang, Banten.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku diketahui merupakan komplotan asal Jabung, Lampung, yang nekat beraksi di siang bolong, Selasa (5/5/2026).

Kapolsek Kelapa Dua, AKP Rokhmatulloh, mengatakan penangkapan bermula saat petugas melakukan patroli tertutup di sejumlah lokasi rawan kriminalitas.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim Opsnal Reskrim melakukan penyelidikan dan melihat dua orang mencurigakan sedang beraksi. Satu pelaku mendorong sepeda motor target, sementara rekannya menunggu di atas motor,” ujar AKP Rokhmatulloh saat memberikan keterangan di Mapolsek Kelapa Dua, dikutip Selasa (12/5/2026).

Petugas yang sudah mengintai gerak-gerik pelaku langsung melakukan penyergapan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan alat bukti yang biasa digunakan untuk mencuri motor.

Kami melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kedua orang yang dicurigai tersebut, dan didapati satu set kunci letter T di dalam tas yang mereka bawa,” ucap Kapolsek.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kelapa Dua guna proses hukum lebih lanjut. 

Polisi menyebut pengungkapan kasus ini tak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

Kapolsek mengucapkan terima kasih kepada petugas keamanan dan warga sekitar yang membantu pihak kepolisian.

Informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat berarti sebagai petunjuk bagi kami dalam memberantas pelaku curanmor di wilayah Kelapa Dua,” tegasnya.

Guna mencegah kejadian serupa, Polsek Kelapa Dua mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan.

Masyarakat disarankan untuk selalu menggunakan kunci pengaman tambahan. Selain itu, warga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Polisi 110 apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di sekitar tempat tinggal atau tempat umum.

[Admin/tbbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here