:strip_icc()/kly-media-production/medias/4391348/original/046108000_1681252597-IMG-20230411-WA0011.jpg)
Beritainternusa.com,Jakarta – Sebanyak 40 ormas Islam yang tergabung dalam Aliansi Ormas Islam untuk Kerukunan Umat Beragama melaporkan Ade Armando, Permadi Arya alias Abu Janda, dan Grace Natalie ke Bareskrim Polri.
Mereka dilaporkan atas dugaan memframing terkait video Jusuf Kalla (JK) yang dinilai menistakan agama Kristen melalui sebuah video dan podcast.
Kami menganggap bahwa apa yang mereka sampaikan dalam video atau podcast yang mereka lakukan, kami anggap mereka telah memframing, melakukan upaya-upaya yang kemudian memenuhi unsur tindak pidana,” kata Direktur LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid di gedung Bareskrim, Senin (4/5/2026).
Dia menegaskan, Ade Armando dianggap telah mengancam kerukunan umat beragama di Indonesia. Menurutnya, pernyataan Ade Armando terbukti telah memantik umat Kristen memberikan reaksi negatif kepada isi ceramah Jusuf Kalla tersebut.
Itu sudah terbukti dengan bagaimana dampak dari podcast mereka itu telah memantik kemarahan ataupun memberikan reaksi negatif dari kalangan saudara-saudara kita umat Kristiani yang seolah-olah menganggap Pak JK telah menistakan agama Kristen, padahal itu sama sekali tidak dilakukan,” tutupnya.
Sebelumnya, Ade Armando dan Permasi Arya atau Abu Janda juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan memotong video ceramah Jusuf Kalla hingga memicu kegaduhan.
Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya, Senin, 20 April 2026. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/2767/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA 20 April 2026. Laporan dilayangkan Paman Nurlette bersama Aliansi Profesi Advokat Maluku. Mereka menuding ada penghasutan dan provokasi lewat konten yang beredar.
Potongan video ceramah JK disebar melalui YouTube Cokro TV dan Facebook. Konten itu dinilai memantik kebencian hingga menyerang kehormatan JK.
Polisi masih mendalami laporan dugaan pemotongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) yang disebut telah memicu kegaduhan. Kini, video ceramah tersebut masih dianalisis.
Barang bukti pasti akan dianalisa dan diuji,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).
Dia mengatakan, analisis dilakukan dengan mengandalkan lab digital forensik yang telah tersertifikasi. Polri memiliki Lab digital forensik yang kredibel dan tersertifikasi,” ujarnya.
Di samping itu, Budi mengatakan, pihaknya juga akan menyiapkan administrasi penyelidikan. Pelapor dan saksi akan dilayangkan surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan. Menyiapkan mindik, meminta keterangan pelapor, saksi dan barang bukti,” kata dia.
[Admin/lpbin]
