:strip_icc()/kly-media-production/medias/4295833/original/049048500_1674108388-sabu_sabu.jpg)
Beritainternusa.com,Jakarta – Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu senilai Rp 1 miliar dan menangkap seorang pria berinisial SM (30) di sekitar daerah Ruko Sunter Mall, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibie, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat sejak Maret.
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung priok mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu di daerah Warakas, Jakarta Utara,” kata Habibie, Senin (27/4/2026).
Atas hal tersebut, Satresnarkoba melakukan penyelidikan di sekitar titik lokasi tersebut. Tim juga mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi jual beli narkotika di sekitar daerah Ruko Sunter Mall, Jakarta Utara.
Petugas mencurigai pria berinisial SM (30) dan langsung melakukan pengecekan. Pada saat dilakukan penangkapan serta dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Saudara SM, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang di simpan oleh Saudara SM di dalam motor,” ungkap dia.
Berdasarkan hasil interogasi awal, SM mengaku mendapatkan perintah untuk mengantar narkoba oleh pria berinisial GNS yang kini berstatus DPO.
Adapun barang bukti yang disita yaitu empat paket narkoba jenis sabu dengan rincian berat masing-masing 225 gram, 221 gram, 245 gram, dan 250 gram.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Habibie.
[Admin/lpbin]

