
Beritainternusa.com,Gunungkidul – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, Gunungkidul menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Fransiscus Xaverius Heri Widodo, terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap balita.
Vonis tersebut jauh lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum 2,5 tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 5/Pid.B/2026/PN Wno di Ruang Garuda PN Wonosari, Kamis (23/4/2026).
Selama sidang berlangsung, terdakwa yang warga Kalurahan Beji, Kapanewon Patuk, Gunungkidul mengikuti jalannya persidangan melalui skema daring.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bagus Raditya Wardana. Dalam vonisnya, ia menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Selain pidana kurungan, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 46.764.000.
Apabila dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap denda tidak dibayarkan, kata Bagus, maka harta kekayaan terdakwa dapat dilelang.
Jika harta tidak mencukupi, diganti pidana kurungan satu tahun. Majelis hakim juga memerintahkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan biaya perkara Rp 5 ribu kepada terdakwa,” tegasnya.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan hukuman. Yakni, perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan yang hidup di masyarakat.
Selain itu, tindakan terdakwa dinilai menimbulkan teror psikologis bagi korban dan keluarganya. Perbuatan ini juga dianggap tidak pantas karena korban merupakan cucu terdakwa sendiri.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, dan menjadi tulang punggung keluarga,” tandasnya.
Kuasa hukum keluarga korban Nur Hamidah Fauziah menyambut baik putusan majelis hakim ini.
Menurutnya, vonis hakim sudah memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarganya. Ia menyebut, putusan hakim sebagai ultra petita.
Artinya, hakim menjatuhkan putusan lebih dari yang diminta jaksa. Dari tuntutan 2 tahun 6 bulan, kini diputus enam tahun dengan ganti rugi Rp 46 juta lebih.
Setelah kami koordinasi dengan ibu korban, alhamdulillah dinyatakan sudah memenuhi rasa keadilan,” ujar Nur saat ditemui seusai sidang.
Dia mengakui, sebelumnya pihak keluarga kecewa terhadap tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan.
Namun berbeda terhadap putusan hakim, keluarga korban menerima. Kendati demikian, ia menegaskan, pihaknya masih menunggu sikap terdakwa apakah akan mengajukan banding dalam waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan.
Vonis ini sekaligus menjawab desakan masyarakat yang sebelumnya sempat menggelar aksi di depan PN Wonosari, menuntut hukuman maksimal bagi pelaku pedofil kekerasan seksual terhadap anak.
Kami masih menunggu hak konstitusional dari pihak terdakwa, apakah akan banding atau tidak. Kami juga akan berkoordinasi lebih lanjut dengan jaksa,” tandasnya.
[Admin/rjbin]

