Lima Tambang Ilegal di Gunungkidul Ditutup Polisi
Ilustrasi

Beritainternusa.com,Gunungkidul –  Polres Gunungkidul bersama Polda DIY menutup paksa lima lokasi tambang batu putih ilegal di tiga kapanewon.

Kelima lokasi tambang batu putih ilegal itu tersebar di Kapanewon Ponjong, Semin dan Ngawen.

Polisi meminta kepada pemilik lokasi tambang untuk segera mengurus izin usaha pertambangannya jika ingin melanjutkan operasionalnya.

Tambang batu ilegal adalah aktivitas penggalian sumber daya alam yang dilakukan tanpa izin resmi seperti IUP atau SIPB, sehingga melanggar Undang-Undang Minerba.

Kegiatan ini biasanya mengabaikan standar teknis dan keselamatan kerja, yang mengakibatkan kerusakan lingkungan parah seperti tanah longsor, hilangnya sumber air, serta meninggalkan lubang tambang yang terbengkalai tanpa rehabilitasi.

Selain merusak ekosistem, tambang ilegal juga merugikan negara karena pelakunya tidak membayar pajak atau royalti, serta sering kali merusak infrastruktur jalan akibat kendaraan angkut yang melebihi muatan.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Damun Asa mengatakan pihaknya tidak ingin ada tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Gunungkidul. Untuk itu, kepolisian melakukan penutupan terhadap lima lokasi tambang ilegal.

Selain itu, penutupan tambang ilegal ini dilakukan untuk mengurangi resiko kerusakan lingkungan.

Tujuan kita (penutupan) agar tidak ada tambang ilegal serta mengurangi risiko kerusakan lingkungan,” kata Damun.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Yahya Muray menyebut penutupan lima lokasi tambang ilegal ini dilaksanakan bersama dengan jajaran Ditreskrimum Polda DIY. Penutupan lokasi tambang dilaksanakan secara bertahap sejak dua pekan silam.

Penutupan lokasi tambang ini dilaksanakan dengan dasar Undang-Undang No.2/20225 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. 

Kalau sudah ada maka bisa melanjutkan aktivitas penambangan di lokasi yang sudah ditentukan. Penertiban dilakukan karena memang tidak ada izin,” kata Yahya.

Pihaknya memasang spanduk tulisan penutupan disertai peringatan ini juga dilengkapi dengan ancaman jika nekat menambang dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp100 miliar.

[Admin/tbbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here