:strip_icc()/kly-media-production/medias/5547880/original/010445200_1775475076-1000719495.jpg)
Beritainternusa.com,Jabar – Acara pesta hajatan warga Kampung Cikumpay, Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat yang seharusnya menjadi momen bahagia malah berakhir tragis. Bagaimana tidak, acara hajatan yang berlangsung pada Sabtu (4/4/2026) justru menjadi petaka bagi keluarga mereka.
Situasi tersebut terjadi saat sekelompok preman kampungan yang membuat onar sehingga mengakibatkan tuan rumah meninggal dunia.
Tuan rumah dikeroyok sekelompok preman kampungan di tengah hajatan sedang berlangsung. Persoalannya sepele, hanya karena sekelompok preman kampungan tersebut tak diberi jatah uang yang sesuai kemauan mereka.
Keributan bermula saat sekelompok preman kampungan datang ke hajatan warga atas nama Dadang untuk meminta sejumlah uang kepada tuan rumah.
Permintaan tersebut diduga sebagai ‘jatah preman’ yang memang kerap diminta oleh kelompok preman kampungan tersebut dalam setiap kegiatan tertentu di kampung tersebut.
Namun, saat itu korban menolak memberikan uang tersebut. Penolakan itu memicu emosi para pelaku hingga akhirnya terjadi keributan di lokasi acara.
Situasi yang semula penuh kebahagiaan berubah menjadi mencekam. Korban yang tengah mengurus jalannya acara tiba-tiba menjadi sasaran pengeroyokan.
Dadang, diduga dipukul menggunakan benda keras hingga terjatuh dan tidak sadarkan diri. Sontak saja, kepanikan pun terjadi di tengah tamu undangan.
Sejumlah warga berusaha memberikan pertolongan, sementara keluarga korban histeris melihat kejadian tersebut. Istri korban bahkan dilaporkan pingsan di lokasi karena tidak kuat menahan kesedihan.
Sejak peristiwa tragis itu terjadi, petugas dari Polres Purwakarta kemudian langsung memburu para pelaku yang membuat onar hingga menyebabkan tuan rumah hajatan jadi korban itu.
Tak menunggu waktu lama, Tim Resmob Satreskrim Polres Purwakarta berhasil menangkap terduga pelaku utama penganiayaan terhadap pemangku hajat yang berujung maut itu.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menyampaikan, pihahknya langsung bergerak cepat setelah mengantongi identitas pelaku dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi.
Terduga pelaku bernama Yogi Iskandar (36) ditangkap pada Senin (6/4/2026) di wilayah Jalan Alternatif Sagalaherang, Kampung Sagalaherang Kaler, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang.
Pelaku ditangkap sekitar pukul 13.00 WIB di wilayah Kabupaten Subang saat dalam pelarian. Untuk pelaku, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Anom.
Selain pelaku Yogi, polisi juga menangkap pria berinisial K (35), yang diduga melakukan penganiayaan terhadap warga lainnya.
Dalam kesempatan itu, Anom juga menyampaikan kronologis dari peristiwa tragis tersebut. Berdasarkan keterangan sementara, pelaku mengaku kesal dan tersinggung oleh korban dikarenakan permintaannya tidak dipenuhi oleh korban.
Kemudian, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban sehingga mengalami luka akibat benda tumpul hingga menyebabkan meninggal dunia.
Mereka (pelaku) tamu tak diundang. Datang ke lokasi hajatan anak korban dalam pengaruh minuman keras. Kemudian, pelaku meminta uang kepada pemangku hajat. Karena tak dipenuhi, akhirnya para pelaku melakukan penganiayaan,” jelas dia.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 466 ayat 1 dan ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.
[Admin/lpbin]


