Beritainternusa.com,Jakarta – Mantan Menteri Agama era Presiden Jokowi, Yaqut Cholil Qoumas, akhirnya resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji 2023-2024. Dalam kasus ini, tersangka lainnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex tak ditahan.
Yaqut ditahan di Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari kedepan. Terkait kasus ini, KPK juga menyita aset. Penyitaan berupa uang senilai Rp 100 miliar.
Berupa uang sejumlah USD 3,7 Juta, Rp 22 miliar danSAR 16.000,” kata Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (12/3/2026).
Tak hanya uang, KPK juga menyita 4 unit mobil dan 5 bidang tanah dan bangunan. Namun tak dirinci dari mana dana siapa pemilik dari aset yang disita.
Seperti diberitakan sebelumnya, Yaqut kembali menegaskan tidak menerima sepeser pun atas dugaan korupsi yang dituduhkan padanya. Pernyataan itu dia sampaikan saat akan digiring ke dalam mobil KPK.
Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” ujar Yaqut yang telah mengenakan rompi oranye.
Yaqut melanjutkan, kebijakan kuota haji tambahan yang diambilnya untuk kepentingan banyak orang. Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” katanya.
[Admin/lpbin]






