
Beritainternusa.com,Jakarta – Jajaran Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap muda-mudi berinisial CR (20) dan AMS (20) di sebuah unit apartemen di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat (Jakpus), atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Keduanya didapati menggunakan vape atau rokok elektrik berisikan sintetis cair.
Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal Armando Sambo menjelaskan, keduanya ditangkap pada Jumat (23/1/2026). Kasus terungkap berawal dengan adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Tim mendapati 2 orang dengan gerak-gerik mencurigakan sesuai dengan informasi yang diterima. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan, dan ditemukan sejumlah barang bukti narkotika,” ujar AKBP Vernal Armando dalam keterangannya, Selasa (27/1/2026).
Dari tangan keduanya, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 14 cartridge liquid mengandung zat sintetis, enam cartridge bekas pakai, satu buah cangklong, satu timbangan digital kecil, serta tiga tabung whip pink gas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku bahwa liquid mengandung sinte tersebut dibeli secara daring pada 2 Januari 2026. Mereka lalu menjemput barang haram tersebut di wilayah Sukabumi.
Para pelaku mengaku narkotika tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi dan tidak diperjualbelikan,” ujarnya.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Metro Jakarta Barat. Mereka terancam dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 dan 610 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.