Diduga Nikah Siri Dengan Teman Sekantor Seorang ASN Di Gunungkidul Dilaporkan Istrinya Ke BKPPD

0
10
ASN di Gunungkidul Dilaporkan Istri karena Diduga Nikah Siri dengan Rekan Kerja
Ilustrasi

Beritainternusa.com,Gunungkidul – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Kabupaten Gunungkidul, AA (40) dilaporkan oleh istrinya sendiri ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) karena diduga menikah siri dengan rekan sekantornya. 

Pelapor berinisial FS (38), yang juga seorang ASN, mengaku melaporkan suaminya, AA (40), yang bekerja di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB).

Pelapor berinisial FS (38) yang juga seorang ASN mengaku telah melaporkan suaminya karena diduga telah menikah siri dengan rekannya berinisial K, yang juga merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul.

Hati wanita mana yang tidak hancur ketika sedang sakit dan melihat suaminya malah menikah siri dengan yang lain,” ujar FS, Rabu (22/10/2025). 

FS mengungkapkan, hubungan antara AA dan K telah berlangsung cukup lama, bahkan yang bersangkutan diduga telah menikah siri. 

Dia (AA) mengakui sudah dekat bertahun-tahun dan akhirnya menikah siri setelah lebaran tahun 2024.  Sebenarnya sempat ada kesepakatan keluarga agar hubungan itu diakhiri, ternyata keduanya diketahui masih berhubungan kembali,” terangnya.

Menurut FS, ia sempat mengumpulkan bukti berupa percakapan di aplikasi pesan singkat dan rekaman telepon yang menunjukkan kedekatan suaminya dengan K. 

Dalam percakapan itu mereka masih saling menganggap sebagai suami istri, bahkan menjadikan penyakit saya sebagai bahan candaan,” ungkapnya.

FS mengaku telah memberikan kesempatan kepada suaminya untuk memperbaiki keadaan hingga September 2025.

Namun, karena tidak ada perubahan, ia akhirnya melaporkan dugaan pelanggaran disiplin ASN tersebut ke BKPPD Gunungkidul pada 1 Oktober 2025.  Tujuan saya hanya satu, menuntut keadilan agar ada sanksi sesuai aturan kepegawaian,” ujarnya.

Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, membenarkan adanya laporan tersebut.

Ia memastikan proses pemeriksaan terhadap AA sedang dilakukan oleh atasan langsung.

Endah menegaskan, pemerintah daerah akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selama ini, Pemkab Gunungkidul konsisten memberikan sanksi tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran berat, termasuk pemberhentian apabila terbukti melanggar disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Nanti hasilnya akan disampaikan kepada saya dan kepada rekan-rekan media,” kata Endah.

[Admin/tbbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here