
Beritainternusa.com,Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), melakukan razia di beberapa tempat hiburan malam yang ada di Kawasan Serpong, Kamis (16/10/2025) dini hari.
Razia dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry.
Dalam razia itu petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) dan puluhan wanita yang diduga merupakan pemandu lagu atau lady companion (LC).
Wanita LC merupakan seorang pendamping wanita yang bekerja di industri hiburan, khususnya tempat karaoke. Tugas utamanya adalah menemani dan menghibur pelanggan saat berkaraoke, termasuk memilihkan lagu, menemani bernyanyi, dan menjadi teman mengobrol. Istilah ini sering dikaitkan dengan citra negatif karena beberapa kasus LC yang menawarkan layanan plus-plus yang mengarah ke prostitusi.
Kabid Gakkumda Pol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry mengatakan, total puluhan miras yang diamankan dalam razia tersebut berjumlah 99 botal.
Selain minuman beralkohol, kami juga mengamankan 41 wanita yang diduga sebagai pemandu lagu atau LC di karaoke tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Muksin menjelaskan, pengamanan terhadap para wanita itu, lantaran ditemukan alat kontrasepsi di lokasi kejadian, saat petugas melakukan razia.
Saat ini, lanjut dia, para wanita yang diamankan itu tengah dalam proses pemeriksaan. Dibawa lagi diperiksa,” terangnya.
Ia pun menyebut, ke depan pihaknya akan lebih gencar melakukan razia terhadap tempat hiburan malam sebagai bentuk penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum. Nanti semua, dini hari tadi baru satu yang dirazia dan yang lain buru-buru nutup,” pungkasnya.
[Admin/tbbin]