PN Pacitan vonis bebas perempuan asal Wonogiri atas kasus dugaan mucikari

Beritainternusa.com,Pacitan – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pacitan Jawa Timur memvonis bebas PW, perempuan 21 tahun asal Wonogiri, dalam perkara dugaan mucikari.

Dalam sidang putusan pada Rabu siang (2/7/2025), terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 506 dan 296 KUHP.

Penasihat hukum PW, Mustofa Ali Fahmi, menyebut putusan tersebut sesuai fakta persidangan. Saksi dan bukti yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) tidak mendukung dakwaan.

Klien kami tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan,” ujar Fahmi usai sidang. Meski JPU menyatakan akan mengajukan banding, pihaknya menghormati proses tersebut.

Namun, dia menekankan pentingnya pemulihan nama baik kliennya. PW sudah melalui masa sulit. Beban sosialnya sangat berat,” tegasnya.

PW sebelumnya ditangkap Satreskrim Polres Pacitan pada 26 Februari 2025 dalam operasi penyakit masyarakat.

Ia dituduh menyediakan anak di bawah umur untuk praktik prostitusi di sebuah hotel di Kelurahan Sidoharjo, Pacitan.

Kasus ini menyita perhatian publik karena selama dalam tahanan, PW justru menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh Aiptu LC, mantan Kasat Tahti Polres Pacitan.

Aiptu LC telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Propam Polda Jatim.

Hingga berita ini diturunkan, Kejari Pacitan belum memberikan keterangan resmi terkait sikap atas vonis bebas tersebut.

[Admin/rmbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here