Beritainternusa.com,Jakarta – Bareskrim Polri telah menetapkan AWI sebagai tersangka dalam kasus pengurangan isi kemasan Minyakita yang tidak sesuai dengan labelnya. AWI diduga berperan sebagai pengelola lokasi produksi di Kecamatan Cilodong, Kota Depok, yang menjadi tempat praktik kecurangan ini berlangsung.
Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan 1 orang tersangka yaitu inisial AWI, yang berperan sebagai pemilik maupun merangkap sebagai kepala cabang sekaligus pengelola lokasi tersebut,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).
Lokasi produksi yang dikelola AWI, kata Helfi, berada di Jalan Tole Iskandar Nomor 75, RT01, RW19, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Lokasi ini menjadi tempat di mana Minyakita dikemas ulang dengan isi yang tidak sesuai dengan label.
Helfi menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, AWI memperoleh bahan baku minyak dari PT ISJ melalui seorang perantara bernama D di daerah Bekasi. Harga minyak yang dibeli mencapai Rp 18.100 per kilogram.
Selain itu, lanjut Helfi, untuk menjalankan modus operasinya, AWI juga mendapatkan kemasan botol dari PT MGS, sebuah perusahaan di Kota Bekasi. Harga setiap botol kosong yang dibeli mencapai Rp 430 per botol.
Tak hanya botol, AWI juga menggunakan kemasan pouch dengan harga Rp 180 per piece, serta pouch ukuran 2 liter yang dibeli dengan harga Rp 780 per piece.
Praktik kecurangan ini terungkap setelah Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Dalam sidak tersebut, ditemukan Minyakita kemasan 1 liter yang ternyata hanya berisi 750-800 mililiter. Temuan ini kemudian dilaporkan dan menjadi dasar bagi Satgas Pangan Polri untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Menindaklanjuti temuan tersebut, penyidik dari Bareskrim Polri segera mengambil langkah tegas dengan melakukan penyitaan barang bukti dari lokasi produksi yang dikelola AWI. Proses penyelidikan dan penyidikan juga terus berjalan untuk mengungkap lebih dalam jaringan kecurangan ini.
Selain AWI, aparat penegak hukum juga menemukan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh tiga produsen Minyakita lainnya. Ketiga produsen tersebut adalah PT Artha Eka Global Asia di Depok, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, dan PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang.
Satgas Pangan Polri menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan penegakan hukum demi melindungi masyarakat sebagai konsumen. Selain itu, langkah ini juga merupakan bagian dari upaya mendukung program Asta Cita Presiden dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional serta mencegah kerugian akibat praktik kecurangan yang dilakukan oleh oknum pelaku usaha.
[Admin/itbin]








