Menu

Dark Mode
📍 Alamat Redaksi: Jl. Kresek Raya No.88 C RT.09 RW.015 Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Tlp/Fax: (021) 5503670 | Email: beritainternusa@gmail.com
Bareskrim Polri Ungkap Perkembangan Kasus Narkoba Yang Menjerat Kasat Narkoba Polres Tangsel Pengamat Cium Aroma Serangan Balik Koruptor Di Balik Isu Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Seorang Pria Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas Dengan Mulut Dan Hidung Berbusa Tribun VIP Kejurnas Drift  Di GOR Satria Purwokerto Ambruk Saat Dipadati Penonton Propam Polda Jabar Periksa Tiga Oknum Polisi Pengendara Alphard Yang Berselisih Paham Dengan Satpam Di Kawasan Bunderan HI Aliansi Jurnalis Indonesia Menyayangkan Pernyataan Prabowo Yang Menyebut Jurnalis  ‘Londo Ireng’!

News

Buntut Pagar Laut Di Tangerang Kemendagri Selidiki Dugaan Keterlibatan Aparat Desa Dalam Kasus Penerbitan Sertifikat HGB

badge-check

Wamendagri Bima Arya Sugiarto Perbesar

Wamendagri Bima Arya Sugiarto

Beritainternusa.com,Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelidiki dugaan keterlibatan aparat desa dalam kasus penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) pagar laut yang terletak di perairan Tangerang.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengatakan, tindakan tegas akan diambil jika terbukti ada aparat desa yang melanggar hukum dalam penerbitan HGB Pagar Laut tersebut.

Ya tentu, silakan diproses sesuai ketentuan. Kemendagri pasti akan mendalami dan menilai kelanjutannya apabila ada sumpah jabatan yang dilanggar,” kata dia di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis 30 Januari 2025.

Sebelumnya, terungkap sudah siapa pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan  di lokasi pagar laut Tangerang, Banten. Agung Sedayu Grup (ASG) mengakui bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut Tangerang milik anak usahanya yaitu PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM). 

Kuasa hukum Agung Sedayu Group Muannas Alaidid menjelaskan, dari kepemilikan SHGB atas nama anak perusahaannya itu tidak mencakup keseluruhan luasan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km).

SHGB di atas sesuai proses dan prosedur. Kita beli dari rakyat SHM,” ucapnya dikutip dari Antara, Jumat (24/1/2025).

Ia mengatakan, dengan kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan dibalik nama resmi itu pihaknya telah membayar pajak dan tertera SK surat ijin Lokasi/PKKPR. Balik nama resmi bayar pajak dan ada SK surat ijin Lokasi/PKKPR,” katanya.

Dalam hal ini, ditegaskan Muannas, bahwa pagar laut bersertifikat HGB yang dimiliki anak usahanya tersebut hanya berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Pagar laut bukan punya PANI, dari 30 km pagar laut itu kepemilikan SHGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK Non PANI hanya ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji saja, di tempat lain dipastikan tidak ada,” tegasnya.

Dia menambahkan, bila isu yang saat ini berkembang dengan menyangkut seluruh pagar laut dimiliki oleh Agung Sedayu Group tersebut tidak benar adanya.

Saya perlu luruskan agar tidak menjadi liar opininya, panjang pagar itu didapati melewati 6 kecamatan. SHGB anak perusahaan PANI dan Non PANI PT IAM dan PT CIS hanya ada di satu kecamatan di desa Kohod. jadi bukan sepanjang 30 km itu ada lahan SHGB milik kita,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengatakan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan material, karena itu batal demi hukum.

Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti, maka itu ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material,” jelas Nusron di Tangerang, Rabu.

Menurutnya, berdasarkan hasil verifikasi dan peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang itu secara otomatis dicabut dan dibatalkan statusnya.

Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021 selama sertifikat tersebut belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan,” ungkapnya.

[Admin/lpbin]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Presiden Prabowo Minta TNI-Polisi Dan Jaksa Introspeksi Diri

10 July 2026 - 16:23 WIB

Polisi Berhasil Menangkap Tersangka Pembunuhan Pedagang Barang Antik Di Pati

25 June 2026 - 07:13 WIB

Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Peredaran Uang Palsu Di Bogor Jawa Barat

1 April 2026 - 16:00 WIB

Polisi Buru Bandar Narkoba Yang Jadi Pemasok Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota

16 February 2026 - 07:28 WIB

Pendidikan Tinggi : Antara Hak Sosial atau Benteng Eksklusif?

24 November 2025 - 08:20 WIB

Trending on News