Mahfud MD

Beritainternusa.com,Jakarta – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai dugaan adanya tindak pidana di kasus pagar laut di pesisir Tangerang, Banten sangat kuat. Apalagi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sudah menyatakan bahwa kawasan pagar laut itu sudah memiliki izin Hak Guna Bangunan (HGB) serta Sertifikat Hak Milik (SHM).

Ya itu semakin menggelisahkan kita ya, sebagai rakyat. Karena ini menunjukkan kekacauan dan tidak cermatnya pemerintah menangani atau menjaga batas-batas wilayah kita, dan sumber daya alam kita, serta hak-hak masyarakat,” kata Mahfud, dikutip dari Law-Justice, Kamis (23/1/2025).

Ahli hukum tata negara ini mengungkapkan, dulu publik masih berpendapat itu dilakukan oleh orang-orang secara ilegal, dan bukan pemerintah yang mengeluarkan semacam sertifikat atau izin terkait pagar laut itu.

Sehingga kita pada waktu itu ya tinggal bersikap saja bagaimana pemerintah menyelesaikan ini, karena ada fakta penyerobotan dan penerobosan,” ujar Mahfud.

Adapun yang dimaksud adalah penyerobotan terhadap bagian laut. Kemudian ada penerobosan terhadap hukum secara ilegal.

Yang kemudian saya juga ikut mendengar tuh apa yang disampaikan oleh Pak Nusron itu, bahwa sertifikat itu ternyata ada,” ujarnya.

Mahfud menegaskan, bahwa HGB itu seharusnya di tanah bukan di air. Itu bayangkan, ada HGB dikeluarkan yang ternyata itu laut bukan tanah. Kan tidak boleh ada HGB untuk air. Air tuh nggak boleh dibagi-bagi dalam bentuk HGB. Ini jelas pelanggaran hukum,” tuturnya.

Menurut Mahfud, pasti ada orang dalam dan kasus ini tidak main-main. Ia menilai ada unsur pidana atau kolusi.

Nggak mungkinlah ya bisa keluar HGB sebanyak itu. Bahkan yang saya dengar itu katanya sudah ada proyeksi kaplingnya. Pasti itu pekerjaan oknum aparat atau birokrasi yang mengurus ini,” bebernya.

Tercatat, ada sebanyak 263 bidang di kawasan pagar laut. Itu atas nama PT Intan Agung Makmur 20 bidang, kemudian PT Cahaya Inti Sentosa. Lalu ada bidang atas nama perseorangan. Dan sebanyak 17 bidang dengan status SHM.

Nah ini menjadi makin rumit masalahnya. Kemarin nggak ada yang mengaku. Nah sekarang sudah mulai ada yang ngaku, oh ternyata ada sertifikatnya. Ini harus diusut tersendiri sebagai pelanggaran hukum,” ujarnya.

Saya tidak berpendapat bahwa ini pelanggaran hukum administrasi, kesalahan administratif. Kalau kayak gini tendensinya pidana,” sambungnya.

Tendensinya kolusi sampai begitu banyak (bidang), ratusan. Jadi bukan semata administrasi, bukan mata salah ketik.”

Bahkan, Mahfud meyakini ada unsur kongkalikong dalam kasus pagar laut. Oleh sebab itu harus diusut dan tidak sulit mengusutnya, kan ada kantor yang disebut. Pak Nusron itu tadi kan nyebut 263 itu kan berarti nama, di situ ada nomor, ada tanggal, pasti ada yang tanda tangan. Nah mulai dari situ (pengusutan),” pungkasnya

[Admin/itbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here