Ilustrasi

Beritainternusa.com,Banten – Jajaran polres Lebak, Banten berhasil mengungkap praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Seorang muncikari berinisial YS (26) ditangkap. YS ditangkap di rumah kontrakan pada 5 November 2024. Informasi itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya.

Satu tersangka pelaku TPPO inisial YS seorang muncikari,” ujarnya di Mapolda Banten pada Minggu (24/11/2024).

Terbongkarnya praktik TPPO berawal dari adanya informasi yang diperoleh petugas bahwa ada kegiatan prostitusi di salah satu kontrakan di Kecamatan Rangkasbitung, Lebak.

Informasi tersebut ditindaklanjuti dan didapati tiga orang perempuan yang diduga sebagai pekerja seks komersial berinisial YA (27), YZ (20) dan DD (22) dan satu orang pria yang diduga sebagai pemesan. 

Setelah diinterogasi, ketiganya mengaku mendapat tamu pria hidung belang dari tersangka YS yang tinggal dikontrakan yang sama,” ujar Wisnu. 

Petugas langsung mengamankan YS yang sedang mengobrol dengan saksi RC. Tersangka juga mengakuinya, yang mana kegiatan prostitusi tersebut sudah berlangsung selama 6 bulan,” kata Wisnu. 

YS menawarkan ketiga wanita itu kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 250.000 – Rp 500.000 untuk sekali kencan. YS mendapatkan keuntungan Rp 50.000 – Rp 150.000. 

Sedangkan sisanya diberikan kepada para korban. YS dijerat dengan Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

 [Admin/tbbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here