Beritainternusa.com,Jakarta – MUI bersama sejumlah ormas Islam mendesak pemerintah memberhentikan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi. Hal itu buntut dari adanya insiden anggota Paskibraka melepas jilbab beberapa waktu lalu.
Ormas Islam semua bersepakat untuk meminta agar surat keputusan (larangan berjilbab) dicabut,” kata Wasekjen MUI Ikhsan Abdullah dikutip dari situs MUI, Kamis (29/8/2024).
Ia mengatakan keputusan tersebut diambil secara mufakat oleh MUI dan berdasarkan kesepakatan dari sejumlah ormas Islam yang berada di bawah naungan MUI.
Ikhsan meyakini BPIP telah melakukan pelanggaran administrasi dan konstitusi terkait hak kebebasan. Karena itu sebagai tindak lanjut dari keputusan tersebut, pimpinan BPIP perlu dievaluasi.
Karena Pak Yudian melanggar peraturannya sendiri dengan menghilangkan ketentuan mengenai penggunaan ciput. Kita semua sepakat mengusulkan kepada presiden agar Pak Yudian sebagai Kepala BPIP diberhentikan,” ujar Ikhsan.
Perihal permintaan itu, Ikhsan memastikan MUI telah berkirim surat ke presiden. Selain itu, MUI melakukan somasi langsung ke BPIP untuk meminta penjelasan dan klarifikasi di balik insiden anggota Paskibraka melepas jilbab.
Ini tentu berkaitan dengan pemaksaan BPIP untuk melanjutkan niatnya menjalankan surat keputusan itu. Ini yang telah kami lakukan dalam bentuk teguran atau somasi,” pungkas Ikhsan.
Sebelumnya, Kepala BPIP Yudian Wahyudi telah meminta maaf atas polemik anggota Paskibraka putri melepas jilbab. Berdasarkan kebijakan terbaru, Paskibraka putri diperbolehkan memakai jilbab.
BPIP juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang, terkait dengan berita pelepasan jilbab bagi Paskibraka putri tingkat pusat tahun 2024 yang menghiasi pemberitaan,” kata Yudian, Kamis (15/8/2024).
Pada kesempatan yang sama, BPIP juga berterima kasih atas perhatian terhadap kiprah para anggota Paskibraka. BPIP menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas peran media dalam memberitakan kiprah Paskibraka selama ini,” ucap Yudian.
Yudian kemudian menjelaskan bahwa BPIP mengikuti arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono, soal anggota Paskibraka putri diperbolehkan mengenakan jilbab. Anggota Paskibraka putri tak perlu melepas jilbab dalam upacara peringatan HUT ke-79 RI tanggal 17 Agustus 2024 di IKN.
[Admin/itbin]








