Beritainternusa.com,Gunungkidul – Jajaran Polres Klaten Jawa Tengah meringkus pemuda berinisial TAH (25) asal Kapanewon Ngawen, Gunungkidul pada Rabu (7/8/2024) lalu.
TAH diamankan polisi lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Desa Jambu Kidul, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Kamis (1/8/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam kasus tersebut, tersangka TAH telah mencuri uang senilai Rp100 juta dan melakukan kekerasan fisik terhadap korbannya.
Awalnya sebelum beraksi, tersangka bersembunyi di bawah kolong tempat tidur korban lebih dari delapan jam. Korban adalah seorang nenek lansia berinisial W (82) yang tinggal sendirian dirumah setelah kematian suami dan anaknya.
Kapolres Klaten, AKBP Warsono, mengatakan, kasus pencurian dan kekerasan tersebut terjadi saat korban sedang mandi di rumahnya.
Dikatakan, pelaku memasuki rumah korban dengan cara memanjat pintu gerbang dan masuk lewat pintu dapur yang tidak terkunci.
Pelaku sempat sembunyi di kolong tempat tidur korban dari pukul 05.00 – 14.00 WIB, sambil menunggu korban lengah. Ketika korban sedang mandi, pelaku keluar dari tempat persembunyian dan membuka lemari pakaian korban,” ungkap Warsono saat konferensi pers Jumat (9/8/2024).
Namun, korban mendengar suara ketika pelaku membuka lemari pakaian itu, sehingga korban keluar dari kamar mandi dan melihat pelaku sedang melakukan aksinya. Korban pun meneriaki pelaku dengan kata “Maling! Maling!,”.
Hal itu membuat pelaku terkejut sekaligus takut, sehingga ia nekat mendorong korban jatuh ke lantai. Lalu pelaku mencekik leher korban hingga tak bersuara lagi.
Setelah memastikan korban tak berdaya, pelaku pun melanjutkan aksinya dan mengambil uang tunai senilai Rp100 juta.
Usai pelaku meninggalkan lokasi, korban lantas meminta tolong tetangga dan melaporkan kejadian pencurian itu ke Polsek Ceper.
Pihak kepolisian pun melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku pada Rabu (7/8/2024).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya kotak kayu warna hijau yang digunakan untuk menyimpan uang, palu besi berwarna hitam, handphone, serta sisa uang tunai sebesar Rp 47,6 juta.
Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah mobil Daihatsu Sigra warna hitam yang diduga digunakan oleh pelaku saat melancarkan aksi pencurian, beserta barang-barang pribadi pelaku semisal pakaian dan topi.
Atas perbuatannya, tersangka TAH dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Saat ini, pelaku telah ditahan dan proses hukum sedang berlangsung,” tuturnya.
Sementara itu, tersangka TAH mengaku menggunakan uang hasil pencurian untuk kebutuhan sehari-hari, membeli handphone, memodif mobil, dan bersenang-senang.
Pemuda lulusan Sarjana yang sudah menganggur beberapa tahun itu mengaku menggunakan uang untuk karaoke dan judi online.
Saya gunakan untuk membeli HP, membranding mobil, dan senang-senang. Saya karaoke dan judi online habis Rp20 juta,” katanya.
[Admin/tbbin]









