Beritainternusa.com,Jakarta – Polisi menetapkan 5 orang tersangka pada kasus pabrik tembakau sintetis atau sinte di sebuah perumahan elite di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polisi menyatakan bahan baku utama pembuatan narkotika tersebut dikirim dari negara China.
Mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya sindikat daripada narkoba jenis pinaca tersebut yang akan dikirim melalui paket ke Indonesia. Prekusornya ini dibeli dari China,” kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).
Suyudi mengatakan transaksi yang dilakukan menggunakan kripto. Transaksi dilakukan oleh F sebagai pemodal, sekaligus pengendali laboratorium home industry narkoba sinte tersebut.
Untuk transaksi pembayarannya mereka menggunakan kripto. Peran F ini dia pemodal, aktor intelektual dari kelompok ini, dialah yang memodali kemudian dia juga yang membeli peralatan dan yang mengarahkan juga untuk membuat narkoba sintetis jenis pinaca ini,” ujarnya.
Ini yang menarik dari jaringan ini adalah pinaca-nya, kalau biasanya pinaca-nya dari luar, kalau ini nggak, pinaca-nya yang dibikin dari sini,” imbuhnya.
Dari hasil penyelidikan, gudang penyimpanan bahan-bahan narkotika di Serpong, Tangerang Selatan. Sementara itu, untuk laboratorium tempat peracikannya dilakukan di sebuah rumah di perumahan elite kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian mengamankan 5 orang dengan berbagai peran. Yakni satu orang pengendali berinisial F, dua orang peracik berinisial S dan H, pria B sebagai penjaga gudang dan pria GBH sebagai kurir atau reseller.
Kelimanya kini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.
[Admin/dtbin]


