Menu

Dark Mode
📍 Alamat Redaksi: Jl. Kresek Raya No.88 C RT.09 RW.015 Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Tlp/Fax: (021) 5503670 | Email: beritainternusa@gmail.com
Oknum PNS Puskesmas Di Duga Lecehkan Pemuda Di Cianjur Walhi Jogjakarta Melaporkan Dugaan Kasus Pelanggaran Lingkungan 13 Industri Pariwisata Di Gunungkidul KemenHAM DKI Minta Masyarakat Tidak Terpengaruh Isu SARA Terkait Bentrok Di Menteng Dua Kubu Keraton Surakarta Bersaing Gelar Acara Sekaten Polisi Buru Sosok Pemesan Utama Di Balik Sindikat Penyebar Hoaks Bareskrim Polri Ungkap Perkembangan Kasus Narkoba Yang Menjerat Kasat Narkoba Polres Tangsel

Kriminal

Gara-Gara Judi Online Seoarang Sopir Di Jakarta Barat Nekat Curi Uang Majikan Rp 600 Juta

badge-check

Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Beritainternusa.com,Jakarta – Gara-gara judi online seorang sopir di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, berinisial A  nekat mencuri uang majikannya sendiri sebesar Rp 600 juta.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tambunan mengatakan bahwa ternyata pelaku sudah kecanduan judi online selama bertahun-tahun. Pelaku kini berhasil diringkus setelah Polsek Grogol Petamburan berkoordinasi dengan Polres Lampung Selatan pada Jumat (28/11/2025).

Sekitar Rp 500 juta dipakai untuk deposit judi online, Rp 50 juta untuk operasional (saat kabur), dan Rp 40 juta uang tunai berhasil kami amankan,” kata Alex kepada awak media, Jumat (6/12/2025).

Pelaku ditemukan bersembunyi di rumah salah satu warga. Pelaku ditangkap dan dibawa ke Jakarta pada Selasa (29/11/2025),” tambahnya.

Saat melarikan diri usai mencuri uang tunai sebesar Rp 600 juta, pelaku sempat berhenti di minimarket atau ATM untuk menjadikan uang tunai itu uang digital, sehingga bisa digunakan untuk judol.

Jadi, pelaku menggunakan sarana seperti BRILink. Juga setiap pergi ke Indomaret atau Alfamart, pelaku menukarkan uang tersebut dan memasukkannya ke dalam dana untuk di top-up menjadi uang digital untuk pembelian deposit judol,” kata Alex.

Adapun pencurian bermula pada Senin (24/11/2025) ketika korban menitipkan kunci kamar kepada pelaku karena harus segera berangkat kerja.Saat membersihkan kamar, pelaku melihat uang tunai senilai Rp 600 juta di kamar tersebut.

Pelaku mengetahui ada uang di kamar. Saat melihat kesempatan, pelaku langsung membawa kabur uang tersebut,” ujarnya.

Korban yang adalah sahabat pelaku mulai curiga saat pelaku tidak menjemputnya seperti biasa.Kemudian korban pulang dan kaget ternyata uangnya sudah tidak ada,” kata Alex.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

[Admin/dtbin]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Dua Pria Di Bekasi Digelandang Ke Kantor Polisi Karena Ketahuan Mencuri Kabel Bernilai Ratusan Juta

13 July 2026 - 08:40 WIB

Polisi Berhasil Menangkap Tersangka Pembunuhan Pedagang Barang Antik Di Pati

25 June 2026 - 07:13 WIB

Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Kejahatan Ganjal ATM Di Tangerang

18 May 2026 - 06:56 WIB

Polisi Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pencurian Motor Di Tangerang

31 March 2026 - 07:32 WIB

Polres Metro Jakarta Barat Menangkap Dua WNA Liberia Di Apartemen Kembangan Karena Terlibat Penipuan Uang Dolar Palsu

27 March 2026 - 07:16 WIB

Trending on Kriminal