:strip_icc()/kly-media-production/medias/5405463/original/024736200_1762484716-img_1_1762481433758.jpg)
Beritainternusa.com,Semarang – Jajaran Polrestabes Semarang berhasil mengungkap jaringan pencurian dengan target brankas berisi uang tunai di berbagai kawasan industri Jawa Tengah. Pelaku terdiri dari empat orang warga negara asing (WNA) asal China.
Warga China ini ditangkap di Kota Tegal. Sebelum ditangkap, mereka sudah berulangkali maling isi brankas dan merugikan sejumlah pabrik di Semarang, Ungaran, dan Klaten dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.
Penangkapan dilakukan oleh Tim I Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang di Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat.
Kanit Resmob Polrestabes Semarang, Iptu Arel Dewanta dan timnya membuntuti mereka setelah menerima serangkaian laporan.
Modus operandi sindikat ini menunjukkan bahwa serangkaian aksi yang dilakukan terencana dengan rapi dan profesional. Menurut Kepala Satreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Chandra Satria, para pelaku masuk Indonesia dengan visa turis dan menggunakan paspor asli.
Mereka kemudian melakukan survei lokasi selama empat hari sebelum eksekusi,” kata AKBP Chandra
Ditambahkan bahwa mereka menargetkan brankas di ruang keuangan pabrik-pabrik. Dari pengakuan awal, kelompok ini telah beraksi minimal di tiga lokasi, sebuah pabrik tekstil di Semarang Raya, fasilitas produksi di Ungaran, serta unit industri di Klaten.
Uang hasil curian, diduga telah disalurkan ke jaringan internasional,” katanya. Menurut Kasatreskrim AKBP Chandra Satria, polisi masih menelusuri alur kejahatan berjejaring internasional ini.
Kami menggelar investigasi mendalam untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan anggota sindikat lain, termasuk di luar negeri,” katanya.
Penangkapan bermula dari laporan korban pertama pada akhir Oktober 2025. Saat itu seorang manajer pabrik di Semarang menemukan brankasnya kosong dengan kerugian Rp 1,5 miliar. Polisi lalu membentuk tim khusus yang melacak jejak pelaku melalui rekaman CCTV dan analisis pola pergerakan.
Saat ini, keempat pelaku ditahan di sel tahanan Polrestabes Semarang dengan tuduhan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan
[Admin/lpbin]