Pemilik Toko Kelontong Jual Ribuan Butir Obat Terlarang di Purbalingga, Terancam Penjara 12 Tahun
Konferensi pers Polres Purbalingga

Beritainternusa.com,Semarang – Seorang laki-laki asal Medan, Sumatera Utara pemilik toko kelontong di Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah ditangkap polisi karena kedapatan mengedarkan obat terlarang jenis psikotropika dan daftar G, Minggu (12/10/2025). 

Wakapolres Purbalingga, Kompol Agus Amjat Purnomo mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat melalui Call Center Polri 110 Polres Purbalingga pada Minggu (12/10/2025) sekira pukul 19.00 WIB di sebuah ruko Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga. 

Ia menyebut, tersangka merupakan TS (52) warga asal Medan, Sumatera Utara yang berdomisili di Kelurahan Mewek, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga

Tersangka mengedarkan obat psikotropika dan obat daftar G tersebut dengan modus operasi membuka kios atau toko barang kelontong,” jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (17/10/2025). 

Adapun beberapa barang bukti yang diamankan ialah, 18 butir obat jenis Alprazolam, 20 butir obat jenis Camlet Alprazolam, 8 butir obat jenis Riklona Clonazepam dan 1.418 butir obat daftar G. 

Akibat perbuatan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 435 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. 

Dan ancaman hukuman paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” ucapnya. 

Lebih lanjut, selain kasus tersebut Wakapolres juga mengungkap dua kasus lainnya yang terjadi selama bulan Oktober 2025. 

Yakni terkait kasus kepemilikan ganja di wilayah Kecamatan Purbalingga dan penyalahgunaan sabu di wilayah Kecamatan Karanganyar. 

Dengan adanya kasus tersebut, pihaknya menegaskan akan berupaya penuh untuk melakukan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Purbalingga

Kerja sama dan dukungan masyarakat sangat diperlukan, untuk memberikan informasi apabila ada peredaran dan penyalahgunaan narkoba,”

Masyarakat dapat melapor melalui layanan Call Center di 110 atau mendatangi langsung kantor kepolisian terdekat,” tutupnya.

[Admin/tbbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here