Beritainternusa.com,Bandung – Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat mengungkap temuan yang sangat mengejutkan terkait aksi unjuk rasa berujung kerusuhan di Bandung pada akhir Agustus hingga awal September 2025. Sejumlah pelaku disebut menerima aliran dana dari jaringan internasional melalui platform pembayaran digital, PayPal.
Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan, menyampaikan bahwa setidaknya ada empat tersangka utama diduga terlibat aktif dalam menerima dan menggunakan dana tersebut untuk mendukung aksi vandalisme.
Inisial AD ini mahasiswa punya kekecewaan yang berat terhadap negara ini membaca literatur-literatur yang ada di depan ini semua membeli, memposting ke kelompok anarkis tertentu di luar negeri dan dia berhasil diterima accepted oleh kelompok internasional tersebut. Buktinya kelompok internasional tersebut mengirimkan dana kepada mereka,” ujar Irjen Rudi saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (16/9/2025).
Dalam proses pengumpulan dana tersebut, AD tidak bergerak sendiri. Ia dibantu oleh MN, yang berperan membuat akun PayPal untuk menampung sumbangan dari luar negeri. Dana yang masuk selanjutnya digunakan untuk merancang tindakan destruktif, seperti pembuatan bom molotov.
MN berperan membuat PayPal sehingga uang atau dana donasi dari jaringan anarkis tertentu internasional masuk ke PayPal miliknya,” lanjut Rudi.
Selain AD dan MN, dua tersangka lain GH dan RM diduga berperan dalam mendukung teknis aksi di lapangan, khususnya dalam merakit dan menyediakan alat untuk pengrusakan serta pembakaran fasilitas umum.
Saat ini, keempat tersangka tersebut ditahan di Mapolda Jawa Barat bersama puluhan pelaku lainnya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Hingga saat ini, total 42 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kerusuhan yang terjadi saat demonstrasi di sejumlah titik di Jawa Barat.
Polisi membagi para tersangka ke dalam dua kategori. Kelompok pertama terdiri dari 26 orang yang diduga melakukan tindakan anarkistis secara langsung mulai dari merusak fasilitas umum, membakar kendaraan, hingga menyerang gedung-gedung seperti kantor DPRD Jabar, Mess MPR RI, Restoran Sambara, dan Pos Polisi di Gentong, Tasikmalaya.
Beberapa nama tersangka dalam kelompok ini antara lain berinisial: AD, MN, GH, RM, HS, RS, RFK, TAP, MJF, AW, MS, EY, MVA, MS, MRA, VKK, JEP, MJM, JARS, AOD, AF, PRA, ZAY, WA, WH, dan RFA.
Sementara itu, kelompok kedua terdiri dari 16 orang yang diduga terlibat dalam penyebaran provokasi melalui media sosial. Mereka dinilai sebagai penghasut maupun pihak yang terhasut dalam menyebarluaskan ajakan melakukan kerusuhan.
Tersangka dalam kategori ini di antaranya berinisial: AF, RZ, MD, MZ, AY, AG, RR, MAK, YM, MS, DR, CZ, RF, MAK, AF, dan DD.
Bagi para pelaku yang terbukti melakukan pengrusakan dan aksi kekerasan, penyidik menjerat mereka dengan pasal 187, pasal 170, pasal 406 KUHP, serta pasal 1 dari Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 20 tahun penjara.
Sementara itu, para penghasut dijerat dengan pasal 45A ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024, perubahan atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008. Hukuman maksimal yang dapat dikenakan yakni 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
[Admin/mdbin]
