Beritainternusa.com,Jakarta – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan temuan dugaan pelanggaran jabatan yang dilakukan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan tersebut bukan terkait tambahan kuota haji 2024, melainkan soal penyelenggaraan ibadah haji tahun itu.
Boyamin mengungkapkan, berdasarkan surat tugas nomor 956 tahun 2024 yang dibuat pada 29 April 2024 oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agama, nama Yaqut tercatat sebagai pengawas haji.
Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pengawasan seharusnya dilakukan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
Jadi Menteri Agama enggak boleh jadi pengawas. Menteri Agama itu sudah jadi amirul haj, dia sudah dibiayai negara untuk akomodasi dan uang harian. (Tapi jadi pengawas) diduga juga, diberikan uang (tambahan) sebagai pengawas, sehari Rp 7 juta,” kata Boyamin usai melapor ke KPK di Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Ia mempertanyakan posisi Yaqut yang sekaligus menjadi penyelenggara dan pengawas. Dia sendiri yang menyelenggarakan, masa yang mengawasi dia sendiri?” imbuhnya.
Menurut Boyamin, dugaan ini menguatkan indikasi keterlibatan Yaqut dalam kasus dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan 2024. Diduga ingin mengendalikan keseluruhan pengawasan supaya, pertama, kuota haji itu tidak dimasalahkan karena haji khusus menjadi 50%. Sehingga diduga untuk memuluskan proses penyelenggaraan haji itu sendiri,” ujarnya.
Selain Yaqut, Boyamin juga menyebut nama Abdul Rochman yang tercantum dalam surat sebagai wakil penanggung jawab. Abdul diketahui merupakan staf khusus Yaqut dan diduga turut melakukan pelanggaran jabatan dalam pengawasan ibadah haji 2024.
Boyamin memastikan surat temuan tersebut sudah diserahkan dan diterima oleh KPK sebagai aduan masyarakat untuk ditindaklanjuti.
Belum ada tanggapan dari pihak KPK maupun Yaqut atas laporan dari Boyamin ini. KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag 2023-2024. Dalam kasus ini, KPK belum menetapkan tersangka.
KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
[Admin/lpbin]



