Banteng Jogja gelar aksi kumpulkan koin sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan hukum

Beritainternusa.com,DIY – Banteng Jogja gelar aksi pengumpulan koin di halaman kantor DPC PDI Perjuangan kota Yogyakarta, Rabu (16/7/2025).

Aksi tersebut digelar sebagai simbol perlawanan terhadap ketidakadilan hukum, sekaligus bentuk dukungan moral untuk Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.

Ketua DPC PDIP Yogyakarta, Eko Suwanto, menegaskan bahwa aksi koin ini merupakan perlawanan terhadap kriminalisasi dan politisasi hukum terhadap partainya, khususnya terhadap Sekjen PDIP.

Kita tegas menolak kriminalisasi dan politisasi hukum atas Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Ini adalah kasus daur ulang hukum dari tahun 2020. Keadilan harus ditegakkan, PDI Perjuangan berkali-kali alami tekanan dan ujian sejarah. Berkaca dari peristiwa 27 Jul 1996, maka kita yakin dan percaya, Satyam Eva Jayate pada akhirnya kebenaran yang menang,” jelas dia dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025).

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Yogyakarta dari Fraksi PDIP, Wisnu Sabdono Putro, menyebut kasus yang menjerat Hasto sebagai kasus “receh”. Oleh karena itu, simbol koin receh digunakan sebagai bentuk protes kepada lembaga penegak hukum.

Kasus Pak Hasto ini receh dan seharusnya tidak sampai pengadilan. Maka koin receh ini akan kami berikan kepada Majelis Hakim juga penyidik KPK. Kami melawan kriminalisasi yang terjadi atas Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan,” kata dia.

Kuasa hukum terdakwa Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, menilai jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memelintir keterangan ahli terkait judical review atau uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ke Mahkamah Agung (MA).

Hal itu disampaikan Febri usai sidang replik dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto Kristiyanto.

Terkait dengan judicial review ini penuntut umum menurut kami memelintir keterangan ahli yang diajukan di persidangan,” tutur Febri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, (14/7/2025).

Febri menyebut, ahli memang mengatakan kurang elok jika partai politik mengajukan uji materi, karena memiliki wakil di DPR RI. Namun, gugatan uji materi diajukan terhadap ketentuan Pasal 54 ayat (5) huruf k Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu yang sepenuhnya sah dan sesuai jalur konstitusional.

Perlu diingat, judicial review dalam perkara ini bukan menguji undang-undang, tapi menguji peraturan KPU dengan undang-undang karena ada kekosongan hukum dan itu sah secara konstitusional,” jelas dia.

Menurutnya, penilaian bahwa pengajuan judical review menjadi awal terjadinya tindak pidana suap adalah keliru. Kekeliruan itu menunjukan ketidakmampuan jaksa KPK untuk membuktikan dakwaannya kepada Hasto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” tutur jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Jaksa meyakini, Hasto Kristiyanto bersalah dengan terlibat upaya suap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan untuk PAW anggota DPR RI Harun Masiku.

Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi,” kata jaksa.

[Admin/lpbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here