Beritainternusa.com,Semarang – Mimpi Carmadi, warga Brebes, Jawa Tengah untuk memperbaiki nasib hidupnya malah berubah menjadi mimpi buruk. Harapan untuk bekerja di kapal ikan di Spanyol dengan gaji besar malah berujung pada penipuan, pemerasan, dan eksploitasi.
Ia menjadi salah satu dari puluhan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional yang saat ini tengah diusut oleh Polda Jawa Tengah.
Pada Jumat, 20 Juni 2025, Carmadi datang ke kantor Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. Ia bukan hanya membawa kisah pribadinya, tapi juga mewakili suara 83 korban lainnya yang nasibnya belum tentu seberuntung dirinya.
Terima kasih saya sampaikan kepada Pak Gubernur dan Polda Jateng. Saya bisa pulang, tapi teman-teman saya masih banyak di sana. Nasib mereka saya tidak tahu,” ujar Carmadi dengan mata yang tampak lelah, namun tetap menyiratkan harapan.
Perjalanan pahit Carmadi dimulai dari tawaran manis: bekerja sebagai anak buah kapal di Spanyol dengan gaji €3.000 atau sekitar Rp50 juta per bulan.
Namun, janji itu sirna ketika ia justru dipekerjakan sebagai pelayan restoran China dengan upah hanya sekitar €900, bahkan ada yang hanya €700. Kondisinya pun jauh dari layak. Ia dan korban lain diberangkatkan secara ilegal ke negara-negara seperti Spanyol, Portugal, Polandia, dan Yunani.
Awalnya dijanjikan kerja di kapal, tapi begitu sampai malah disuruh kerja di restoran China. Tidak sesuai sama sekali,” tuturnya.
Untuk bisa berangkat, Carmadi dan rekan-rekannya harus membayar hingga Rp65 juta, dengan total kerugian yang diderita mencapai lebih dari Rp75 juta. Dana itu dikumpulkan dari hasil menjual harta, meminjam dari keluarga, hingga menjual tanah.
Menurut Polda Jateng, sindikat TPPO ini dijalankan oleh dua tersangka, KU asal Tegal dan NU dari Brebes.
Mereka merekrut korban dari berbagai daerah di Jawa Tengah dengan iming-iming pekerjaan legal di luar negeri.
Setelah tiba di negara tujuan, para korban justru diperlakukan seperti “komoditas”. Mereka direkam dalam video dan dijual ke agen-agen kerja tanpa kepastian upah dan perlindungan hukum.
Barang bukti yang diamankan antara lain paspor, bukti transfer, tiket, dokumen kerja, dan percakapan digital.
Atas kejahatan ini, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Migran dan TPPO, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam. Dalam pertemuan yang juga dihadiri Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Subagio, Luthfi menyatakan komitmennya untuk mendampingi korban, termasuk dalam proses hukum maupun pemulihan psikologis dan ekonomi.
Kita sudah koordinasi dengan Polda dengan lawyernya (korban), sedapat mungkin masyarakat kita nanti akan kita tarik atau kita kembalikan ke Jawa Tengah,” tegasnya.
Ia juga memerintahkan Dinas Tenaga Kerja agar membantu korban yang telah kembali ke Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan di perusahaan resmi di dalam negeri.
Ini untuk menghindari agar tidak terjadi adanya beban bagi masyarakat kita yang sudah ditipu itu,” katanya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa janji manis pekerjaan dengan gaji besar di luar negeri harus ditanggapi dengan sangat hati-hati. Ahmad Luthfi mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur, terutama jika perusahaan yang memberangkatkan tidak memiliki legalitas yang jelas.
Pemprov Jateng pun telah menjalin koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Polri, dan Imigrasi untuk melacak korban-korban lain yang masih tertahan di luar negeri. Bagi Carmadi dan puluhan orang lainnya, langkah pemerintah ini adalah harapan baru setelah keterpurukan.
Saya tidak tahu harus mulai dari mana lagi. Tapi kalau saya bisa selamat, saya ingin bantu teman-teman saya juga bisa pulang,” kata Carmadi, lirih.
[Admin/scbin]
