Beritainternusa.com,Solo – Seorang pria warga Karanganyar, Jawa Tengah ditangkap polisi saat mengambil paket narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Selasa (22/4/2025) malam.
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, menyampaikan pada Selasa malam sekitar pukul 21.26 WIB, anggota Sat Resnarkoba Boyolali berhasil menangkap satu pria warga Plesungan, Gondangrejo, Karanganyar inisial FPA, 29, di pinggir jalan Dukuh Menggungan, Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak.
Rosyid mengatakan penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi warga yang melaporkan maraknya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Ngemplak, terutama di daerah Tugu Boto yang berbatasan dengan Kabupaten Karanganyar.
Dia menerangkan petugas pada Selasa sekitar pukul 21.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan sedang mondar-mandir di sepanjang jalan Dukuh Menggungan, Desa Sawahan.
Dari informasi warga, diketahui orang tersebut seperti sedang mencari sesuatu sambil menyalakan senter. Dari informasi tersebut, petugas berhasil mengamankan FPA, 29, warga Karanganyar, beserta barang bukti satu paket serbuk kristal putih yang diduga sabu,” kata dia.
Barang yang diduga sabu-sabu tersebut ada di dalam sebuah plastik klip bening, lalu dibungkus dengan tisu, lalu diisolatip warna putih kemudian diberi tulisan “Fragile”.
Bungkus tersebut masih dibungkus dalam plastik bekas bungkus sambal berwarna kuning kombinasi merah bertuliskan saus sambal. Bungkusan ditemukan di dalam celana FPA.
Setelah diinterogasi, FPA mengakui paket sabu tersebut adalah miliknya. Sebelumnya dibeli dari temannya berinisial W dengan harga Rp400.000 untuk 0,5 gram dan diambil dari tempat penyimpanan sesuai petunjuk W,” kata dia.
Rosyid mengatakan kepolisian masih mencari sosok W yang disebut oleh FPA serta melakukan pengembangan atas kasus tersebut.
Sementara itu, FPA disangkakan pasal 114 Ayat (1) Subsider pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
Untuk pemakai ada tambahan di [pasal] 127, bisa diajukan permohonan rehabilitasi, ada keringanan,” kata dia.
Sementara itu, FPA yang dihadirkan dalam konferensi pers mengaku sudah sejak 2023 ia mengonsumsi barang haram tersebut.
Kepada polisi di depan wartawan, FPA mengaku mau direhabilitasi karena tidak mau terus-menerus kecanduan.
Saya pekerjaan sehari-hari membantu ibu jualan,” kata pria yang terlihat bertato dari wajah hingga badan tersebut.
[Admin/spbin]