Tampang pelaku pengedar uang palsu di Karanganyar

Beritainternusa.com,Solo – Polisi berhasil membongkar dan menangkap komplotan pengedar uang palsu (upal) yang berkeliaran menjelang lebaran di wilayah Karanganyar Jawa Tengah. Dalam kasus ini polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku.

Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial TW alias Iwan, 37, warga Mojodoyong, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen; IW alisa Ika, 29, warga Ngabean, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, dan N alias Nur, 25, warga Karangwangun, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon.

Ketiga pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Karanganyar. Saat ini, Polres Karanganyar masih mengembangkan penyelidikan guna mengungkapkan jaringan pengedar uang palsu lainnya.

Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto melalui Kasi Humas Polres Karanganyar Iptu M Sulistiawan Abdillah mengatakan terbongkarnya komplotan pengedar upal bermula dari salah satu agen Brilink milik Robiatul Adawiyah di Sumberejo, Kerjo, Karanganyar, Jumat (21/3/2025).

Agen Brilink itu didatangi seseorang tidak dikenal yang mengendarai mobil warna putih. Pelaku melakukan transaksi setor tunai senilai Rp1 juta. Setelah selesai melakukan transaksi orang tersebut meninggalkan Brilink menuju selatan.

Namun saksi curiga dengan uang tersebut kemudian meminta tolong kepada saksi lain untuk melakukan pengecekan uang tersebut lantaran diduga palsu.  Saksi melakukan pengecekan di Kantor BRI Unit Karangrejo. Saat di sana saksi melihat pelaku yang juga melakukan transaksi di kantor Bank BRI Unit Karangrejo,” kata dia.

Saksi mengecek uang tersebut dan mendapati ternyata uang yang diberikan pelaku merupakan uang palsu. Saksi melaporkan kepada petugas Satpam BRI Karangrejo yang kemudian melapor ke polisi.

Jajaran Polres Karanganyar yang tiba di lokasi langsung menangkap pelaku dan dua orang lainnya yang berada di dalam mobil. Ketiga pelaku kemudian digiring ke Mapolres Karanganyar. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp1 juta. 

Uang tunai itu terdiri atas sembilan lembar uang pecahan Rp100.000 yang palsu, satu lembar uang pecahan Rp100.000 asli. Polisi juga mengamankan mobil Toyota Agya berpelat nomor E 1089 DY serta satu lembar bukti transaksi agen Brilink milik Robiatul Adawiyah.

Setelah pemeriksaan terhadap tersangka dan bukti permulaan yang cukup terpenuhi Pasal 184 KUHAP, selanjutnya tersangka kami tahan di rutan Polres Karanganyar,” kata dia.

Pelaku dijerat Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) UU No 7/2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 55 ayat (1) KUHP. Sulistiawan meminta masyarakat berhati-hati dengan peredaran uang palsu, terutama menjelang Lebaran ini.

Kenali ciri dan fisik uang asli dan yang palsu. Sehingga bisa membedakan dan tidak tertipu dengan uang palsu,” katanya.

[Admin/spbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here