Polisi Tangkap Seorang Wanita Di Kawasan Gunung Kemukus Sragen Atas Dugaan Kasus TPPO

0
15
Seorang wanita terduga pelaku TPPO di sragen

Beritainternusa.com,Solo – Polres Sragen Jawa Tengah berhasil menangkap seorang wanita muncikari berinisial SH (50) atau buk-e di Gunung Kemukus. Wanita tersebut diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak dibawah umur. Penangkapan itu merupakan hasil penyelidikan dengan cara under cover.

Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kawasan Gunung Kemukus, tepatnya di Dukuh Gunungsari, Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang, Sragen, Selasa (11/3/2025) malam.

Ungkap kasus TPPO tersebut disampaikan Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi kepada awak media, Rabu (12/3/2025) siang. Kapolres mengungkapkan ungkap kasus TPPO itu merupakan hasil operasi under cover di Kawasan Gunung Kemukus, Pendem, Sumberlawang. Dia menjelaskan awalnya Tim Satreskrim Polres Sragen mendapat informasi tentang adanya praktik TPPO di objek wisata Gunung Kemukus, tepatnya di Dukuh Gunungsari RT 033, Desa Pendem, Sumberlawang, Sragen.

Pada pukul 21.00 WIB, tim dengan pakaian preman melakukan penyelidikan under cover di lingkungan tersebut. Petugas menyamar sebagai pengunjung di warung milik Ny. SH alias Buk-e, 50, di Dukuh Gunungsari RT 033, Desa Pendem, Sumberlawang. Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi tersebut ternyata benar ada indikasi TPPO yang dilakukan Ny. SH yang berperan sebagai muncikari. SH ini mendapat imbalan atau upah dari jasa pelayanan prostitusi atas seorang anak di bawah umur yang dipekerjakan,” jelas Kapolres.

Petrus menjelaskan dari tangan muncikari di Gunung Kemukus ini ditemukan barang bukti berupa uang dan alat kontrasepsi berupa kondom. Atas kejadian tersebut, Kapolres menyatakan pelaku muncikari ditangkap dan mengamankan barang buktinya dibawa ke Mapolres Sragen untuk proses hukum lebih lanjut.

Korban TPPO ini seorang anak di bawah umur berinisial NA alias Vio, 15, warga wilayah Kabupaten Boyoali. Dalam praktiknya pelaku ini menawarkan korban kepada pelanggan dan menerima imbalan dari jasa prostitusi itu. Petugas mengamankan uang Rp250.000 dan dua alat kontrasepsi. Atas tindakan itu, Ny. SH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 1/2007 tentang TPPO dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” jelas dia.

Kapolres menyampaikan dalam operasi TPPO ini memang harus dengan cara penyamaran. Kalau menggunakan pakaian seragam, jelas dia, justru sasaran malah bubar sehingga tidak bisa menangkap pelakunya. Dia berkomitmen untuk memberantas TPPO di wilayah Sragen.

Kasus ini menjadi perhatian serius. Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan segera melapor jika menemukan indikasi perdagangan orang,” tegas Kapolres.

[Admin/spbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here