Menu

Dark Mode
📍 Alamat Redaksi: Jl. Kresek Raya No.88 C RT.09 RW.015 Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Tlp/Fax: (021) 5503670 | Email: beritainternusa@gmail.com
Walhi Jogjakarta Melaporkan Dugaan Kasus Pelanggaran Lingkungan 13 Industri Pariwisata Di Gunungkidul KemenHAM DKI Minta Masyarakat Tidak Terpengaruh Isu SARA Terkait Bentrok Di Menteng Dua Kubu Keraton Surakarta Bersaing Gelar Acara Sekaten Polisi Buru Sosok Pemesan Utama Di Balik Sindikat Penyebar Hoaks Bareskrim Polri Ungkap Perkembangan Kasus Narkoba Yang Menjerat Kasat Narkoba Polres Tangsel Pengamat Cium Aroma Serangan Balik Koruptor Di Balik Isu Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

News

MUI :Kejahatan Judi Online Merupakan Dosa Besar Yang Merusak Moral Bangsa

badge-check

Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Beritainternusa.com,Jakarta – Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga, Nyai Badriyah Fayumi, mengungkapkan betapa besar ancaman yang ditimbulkan oleh kejahatan judi online (Judol), baik dari sisi moral, sosial, ekonomi, bahkan hingga memicu pembunuhan.

Ia menuturkan, bahwa judol telah menjadi fenomena sosial yang sangat mengkhawatirkan, tidak hanya merusak tatanan sosial, tetapi juga menghancurkan fondasi keluarga. 

Menurutnya, judi baik yang bersifat konvensional maupun yang kini dilakukan secara daring, merupakan dosa besar dalam pandangan Islam. Tidak hanya melanggar syariat, dampak dari kegiatan ini jauh lebih merusak dan merugikan, terutama bagi keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat.

Kejahatan judi online ini memiliki dampak yang sangat besar, terutama bagi keluarga. Dalam Islam, sesuatu yang dihukumi sebagai dosa besar pasti membawa kerusakan besar pula,” ungkap Nyai Badriyah dilansir dari laman MUI, Rabu (15/1/2025). 

Nyai Badriyah menambahkan, bahwa dampak judol tidak hanya sebatas kerugian finansial, tetapi juga merusak hubungan antar anggota keluarga, bahkan meruntuhkan mentalitas dan moralitas individu.

Hal ini, kata dia, menunjukkan bahwa kerusakan yang ditimbulkan oleh kecanduan judol tidak hanya bersifat psikologis, tetapi juga fisik dan sosial.

Nyai Badriyah pun menyebut, bahwa selain merusak hubungan antar anggota keluarga, judol juga berpotensi menyebabkan kehancuran ekonomi yang sangat besar. 

Lebih lanjut, banyak individu yang terjerat utang akibat kecanduan berjudi, dan hal ini semakin memperburuk kondisi keluarga. Tak jarang, mereka terpaksa mengambil langkah-langkah ilegal seperti pencurian, penipuan, bahkan kekerasan untuk melunasi utang yang terus menumpuk.

Kejahatan judi online bukan hanya merusak keluarga, tetapi juga menumbuhkan budaya keputusasaan yang berujung pada tindakan kriminal. Ketika individu kehilangan kendali, mereka tak ragu untuk mengorbankan orang lain demi memenuhi kecanduan mereka,” tutupnya

[Admin/itbin]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Presiden Prabowo Minta TNI-Polisi Dan Jaksa Introspeksi Diri

10 July 2026 - 16:23 WIB

Polisi Berhasil Menangkap Tersangka Pembunuhan Pedagang Barang Antik Di Pati

25 June 2026 - 07:13 WIB

Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Peredaran Uang Palsu Di Bogor Jawa Barat

1 April 2026 - 16:00 WIB

Polisi Buru Bandar Narkoba Yang Jadi Pemasok Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota

16 February 2026 - 07:28 WIB

Pendidikan Tinggi : Antara Hak Sosial atau Benteng Eksklusif?

24 November 2025 - 08:20 WIB

Trending on News