Menu

Dark Mode
📍 Alamat Redaksi: Jl. Kresek Raya No.88 C RT.09 RW.015 Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Tlp/Fax: (021) 5503670 | Email: beritainternusa@gmail.com
Polisi Berhasil Bongkar Pabrik Narkoba Di Wonolopo Semarang  Mahfud MD Angkat Bicara Soal Pengalihan Kasus Febrie Ke Kejagung Ahmad Khozinudin Tak Lagi Jadi Kuasa Hukum Roy Suryo  Dua Pria Di Bekasi Digelandang Ke Kantor Polisi Karena Ketahuan Mencuri Kabel Bernilai Ratusan Juta Polisi Berhasil Bekuk Pria Misterius Yang Melakukan Teror Penusukan Acak Di Tangerang Prabowo Singgung Pihak-Pihak Yang Jadi Provokator

News

MUI: Koruptor Hendaknya Dijatuhi Hukuman Pidana Seumur Hidup Atau Hukuman Mati

badge-check

Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Beritainternusa.com,Jakarta – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Anwar Iskandar, menyatakan bahwa para koruptor di Indonesia hendaknya dijatuhi hukuman berat. Hukuman berat tersebut seperti pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Kepada para koruptor hendaknya dijatuhi hukuman berat. Bahkan untuk kasus-kasus besar yang sangat merugikan keuangan negara dan rakyat, perlu dipidana penjara seumur hidup atau pidana mati,” tutur Anwar dalam keterangan tertulis dikutip dari laman MUI, Kamis (2/1/2025).

Ketua MUI menilai, hukuman berat bagi koruptor, seperti pidana seumur hidup atau pidana mati sangat penting demi memberikan efek jera. MUI menjelaskan, karena korupsi telah nyata sangat merugikan bangsa dan negara, serta menjadi halangan besar dalam ikhtiar memajukan negara dan mensejahterakan rakyat.

MUI juga mendorong penegakkan hukum dan agar budaya anti korupsi ditanamkan sejak dini didesain dan dilaksanakan secara sistematis oleh negara kepada para anak didik di semua tingkat pendidikan mulai dari usia dini,” ungkapnya.

Lebih lanjut, MUI mendukung upaya pemerintahan Prabowo Subianto bersama aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengadilan untuk bertindak tegas dalam penegakkan hukum dengan seadil-adilnya dan cepat.

Selain itu, ia juga minta, pemerintahan presiden dan aparat penegakkan hukum, untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi yang belum juga selesai, antara lain kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Century dan Jiwasraya.

Diketahui, pernyataan MUI terhadap koruptor tersebut, tertulis dalam ‘Tausiyah Kebangsaan tentang Pergantian Akhir Tahun 2024 Memasuki 2025’. Dan tausiyah kebangsaan tersebut, dengan Nomor: Kep-85/DP-MUI-XII-2024 itu ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Muhammad Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Buya Amirsyah Tambunan, pada Selasa (31/12/2024).

[Admin/itbin]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Presiden Prabowo Minta TNI-Polisi Dan Jaksa Introspeksi Diri

10 July 2026 - 16:23 WIB

Polisi Berhasil Menangkap Tersangka Pembunuhan Pedagang Barang Antik Di Pati

25 June 2026 - 07:13 WIB

Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Peredaran Uang Palsu Di Bogor Jawa Barat

1 April 2026 - 16:00 WIB

Polisi Buru Bandar Narkoba Yang Jadi Pemasok Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota

16 February 2026 - 07:28 WIB

Pendidikan Tinggi : Antara Hak Sosial atau Benteng Eksklusif?

24 November 2025 - 08:20 WIB

Trending on News