Menu

Dark Mode
📍 Alamat Redaksi: Jl. Kresek Raya No.88 C RT.09 RW.015 Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Tlp/Fax: (021) 5503670 | Email: beritainternusa@gmail.com
Presiden Prabowo Minta TNI-Polisi Dan Jaksa Introspeksi Diri LSAK Dorong KPK Ambil Alih Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Batu Bara Jajaran Polsek Cengkareng Gelar Razia Di Sejumlah Titik Rawan Bupati Sukoharjo Jawa Tengah Etik Suryani Ditangkap KPK BEM SI Dukung Kortastipidkor Polri Dalam Mengusut Sejumlah Dugaan Tindak Pidana Korupsi Wagub Jabar: Ribuan ASN Jabar Terlibat Judi Online Dengan Transaksi Rp 10 Miliar

News

Mahkamah Agung Tidak Mau Menanggapi Putusan Harvey Moeis

badge-check

Harvey Moeis Perbesar

Harvey Moeis

Beritainternusa.com,Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menyampaikan kerugian negara yang menyangkut perkara korupsi harus bersifat nyata atau actual loss. Hal ini dijelaskan Hakim Agung yang juga Juru Bicara MA, Yanto saat ditanya perihal putusan sidang korupsi tata niaga timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun.

Mulanya Yanto ditanya perihal vonis Harvey Moeis yang belakangan ramai dibicarakan hingga dan disindir publik di media sosial. Namun ia enggan menanggapi karena sudah masuk pokok perkara dan setiap hakim terikat kode etik untuk tidak boleh menilai putusan hakim lainnya.

Karena sudah menyangkut materi pokok perkara, hakim itu terikat kode etik untuk tidak boleh menilai putusan lain,” kata Yanto di Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Namun saat ditanya perihal kerugian negara dalam kasus korupsi, Yanto menyatakan acuannya adalah Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Kerugian yang dialami negara harus berbentuk nyata atau actual loss, bukan lagi potensi kerugian atau potential loss

Hal tersebut juga sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25 Tahun 2016. Selain itu lanjut Yanto, pihak yang berwenang mengumumkan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ya kalau korupsi itu kan kerugian negara kan kita mengacunya kan di pasal 2, pasal 3. Jadi tidak lagi potensial loss tapi harus actual loss, kerugiannya harus nyata. Itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, kalau tidak salah 25, dan declare dari BPK, bahwa korupsi itu harus kerugian nyata,” jelas Yanto.

Tapi kalau di lingkungan hidup kan potensi. Itu tapi saya tidak menyinggung pokok perkaranya ya, tapi kalau secara yang saudara tanyakan tadi kan seperti itu batasannya,” pungkas dia.

Sebagai informasi, Harvey Moeis dijatuhi vonis 6,5 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, subsider 6 tahun penjara jika tidak mampu melunasinya.

Harvey dinilai terbukti membuat negara merugi Rp300 triliun.

Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP, serta terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

[Admin/tbbin]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Presiden Prabowo Minta TNI-Polisi Dan Jaksa Introspeksi Diri

10 July 2026 - 16:23 WIB

Polisi Berhasil Menangkap Tersangka Pembunuhan Pedagang Barang Antik Di Pati

25 June 2026 - 07:13 WIB

Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Peredaran Uang Palsu Di Bogor Jawa Barat

1 April 2026 - 16:00 WIB

Polisi Buru Bandar Narkoba Yang Jadi Pemasok Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota

16 February 2026 - 07:28 WIB

Pendidikan Tinggi : Antara Hak Sosial atau Benteng Eksklusif?

24 November 2025 - 08:20 WIB

Trending on News