Menu

Dark Mode
📍 Alamat Redaksi: Jl. Kresek Raya No.88 C RT.09 RW.015 Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Tlp/Fax: (021) 5503670 | Email: beritainternusa@gmail.com
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad  Sahroni Mengatakan Jakarta Darurat Peredaran Obat Keras Ilegal 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia Yang Kualitasnya Tidak Bisa Diremehkan  Tokoh Muda NU Usulkan Mahfud MD Dan Busyro Muqoddas Masuk Kabinet Prabowo Membedah Modus Operandi Sindikat Kejahatan Judi Online Yang Incar Petani Dan IRT Jadi Penampung Rekening Praktik Ternak Rekening Modus Kejahatan Judi Online Yang Libatkan Petani Hingga IRT Dua Warga Negara China Kedapatan Bawa Oleh-oleh Khas Malaysia Berisi Bahan Baku Narkoba Happy Water

News

Akademisi: Nominasi Tokoh Dunia Terkorup 2024 Versi OCCRP Merupakan Fitnah Dan Penghinaan

badge-check

Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Beritainternusa.com,Jkarta – Akademisi Universitas Trisakti, Albert Aries mengkritik masuknya nama mantan Presiden Jokowi dalam nominasi pemimpin dunia paling korup 2024 versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP). Menurutnya, penominasian itu harusnya disertai bukti yang cukup.

Albert berpandangan, adanya nama Jokowi yang dicap sebagai tokoh korup di dunia tanpa bukti yang jelas merupakan penghinaan terhadap bangsa Indonesia.

Publikasi itu dapat dikualifikasikan sebagai fitnah, dan sekaligus penghinaan terhadap kedaulatan bangsa Indonesia,” katanya, dikutip dari Kompas, Kamis (2/1/2025).

Albert menilai, tuduhan korupsi tanpa dasar hukum dan tidak disertai bukti permulaan yang cukup, atau “trial by NGO” oleh OCCRP bukan hanya ditujukan terhadap Jokowi, melainkan juga pemerintahan Indonesia. Sebab, Jokowi bekerja untuk negara selama 10 tahun memimpin Indonesia.

Seolah-olah OCCRP mengambil peran konstitusional DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan atau supervisi terhadap Presiden ke-7 RI, yang sama sekali tidak pernah diusulkan DPR, apalagi sampai terbukti melakukan pelanggaran hukum berdasarkan Pasal 7 A UUD 1945,” jelas Albert.

Ia pun mengingatkan LSM asing sebagai bagian dari demokrasi untuk tetap menghormati kedaulatan Indonesia. Albert meminta LSM tetap memegang teguh asas hukum internasional “omnis indemnatus pro innoxio legibus habetur”, yang berarti setiap orang yang belum pernah terbukti bersalah oleh peradilan yang adil haruslah dianggap tidak bersalah secara hukum.

Menominasikan Presiden ke-7 RI sebagai tokoh kejahatan terorganisasi dan korupsi 2024 tanpa bukti permulaan yang cukup adalah kejahatan fitnah yang merusak nama baik orang lain,” ujar Albert.

Sehingga publikasi OCCRP itu jelas bertentangan dengan Pasal 19 Ayat (3) Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang sudah diratifikasi Indonesia melalui UU No 12 Tahun 2005,” lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, dalam daftar OCCRP, selain Jokowi, ada nama Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina, dan pengusaha India Gautam Adani.

Dari nominasi tersebut, mantan Presiden Suriah, Bashar Al Assad, mendapat titel sebagai Person of the Year 2024 untuk kategori kejahatan organisasi dan korupsi. Jokowi juga sudah menanggapi penilaian tersebut.

[Admin/itbin]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Presiden Prabowo Minta TNI-Polisi Dan Jaksa Introspeksi Diri

10 July 2026 - 16:23 WIB

Polisi Berhasil Menangkap Tersangka Pembunuhan Pedagang Barang Antik Di Pati

25 June 2026 - 07:13 WIB

Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Peredaran Uang Palsu Di Bogor Jawa Barat

1 April 2026 - 16:00 WIB

Polisi Buru Bandar Narkoba Yang Jadi Pemasok Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota

16 February 2026 - 07:28 WIB

Pendidikan Tinggi : Antara Hak Sosial atau Benteng Eksklusif?

24 November 2025 - 08:20 WIB

Trending on News