Beritainternusa.com,Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bakal mengawal kasus penganiayaan yang dialami Dwi Ayu, oleh anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur. Hal itu diungkapkannya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP)
Kami akan kawal terus kasus ini sampai tuntas. Bahkan Tim Sekretariat nanti akan hadir dalam persidangan. Memantau persidangan kasus ini,” ucap Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Dia juga mengaku, akan koordinasi dengan Kejaksaan Jakarta Timur, untuk memastikan pelaku dituntut berat. Selain itu, kata Habiburokhman, komisi III menjamin korban akan mendapat perlindungan selama proses hukum itu berjalan.
Sebab, dari pengakuan korban dalam RDP tersebut, Dwi mengaku mengalami sejumlah nasib sial saat mencari keadilan. Dia justru mengalami kasus penipuan salah seorang yang mengaku pengacara.
Dwi bercerita, mulanya seusai kejadian dirinya berniat melaporkan kasus kekerasan anak bos toko roti, George Sugama Halim (GSH) itu kepada Polsek Rawamangun. Saat itu, Polsek Rawamangun mengaku tidak bisa menangani kasus tersebut.
Kemudian, ia melaporkan kasus itu kepada Polsek Cakung, namun disana juga tidak bisa menangani kasus tersebut. Akhirnya, dia baru bisa membuat laporan ke Polres Jakarta Timur.
Di sana Dwi bercerita, dirinya dan keluarganya sempat dikirimkan pengacara yang ternyata dari pihak keluarga pelaku itu sendiri. Pengacara tersebut itu mengaku berasal dari lembaga bantuan hukum (LBH).
Saya sempat dikirimkan pengacara dari pelaku, awalnya saya enggak tau kalau itu dari pihak pelaku, dia ngakunya dari LBH utusan dari Polda. Pas pertemuan di Polres ngasih BAP, terus di situ dia ngasih tau kalau dia disuruh sama bos saya,” ungkap Dwi saat RDP.
Seusai mengetahui itu, Dwi mengatakan, akan mengganti pengacara atas perintah dari sang ibunda. Saat itu, dia mengganti pengacara kedua yang enggan dibeberkan identitasnya.
Namun ternyata, pengacara keduanya itu tidak kooperatif dalam memperjuangkan kasusnya. Saat ditanya kelanjutan kasus, pihak pengacara tersebut selalu menyatakan sedang memprosesnya.
Di situ pengacara yang kedua kalau saya tanya gimana kelanjutannya, dia selalu jawab sedang diproses sedang diproses,” tutur dia.
Dwi juga menjelaskan, pengacara tersebut selalu minta sejumlah uang kepada orang tuanya saat datang ke rumah. Bahkan, sang ibu sampai menjual motor satu-satunya agar kasus itu bisa berlanjut.
Dia (pengacara) selalu ke rumah dan minta duit mama saya sampai rela jual motor. Dan itu motor satu-satunya,” imbuhnya.
Setelah memberikan uang dari penjualan motor, kasus pun tetap jalan di tempat. Menurutnya, sang pengacara malah tidak bisa dihubungi kembali.
Abis jual motor itu saya tanyakan perkembangan kasus, ternyata udah gak bisa dihubungin lagi,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, kasus ini berawal saat seorang pegawai toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, diduga dianiaya oleh anak bos toko roti tersebut. Aksi penganiayaan yang diduga itu terjadi pada 17 Oktober 2024 tersebut yang sempat viral di media sosial.
Dari postingan yang beredar, terlihat kepala korban berdarah karena diduga dipukul kursi. Unggahan viral itu menarasikan korban sedang menjalani shift bersama seorang rekannya.
Terlapor tiba-tiba datang ke toko tersebut dan memesan makanan melalui ojek online. Kemudian, terlapor meminta korban untuk mengambil pesanan tersebut dan mengantarnya ke kamar pribadi yang ada di lokasi.
Namun, korban menolak karena sedang bekerja hingga berujung dugaan penganiayaan. Terlapor melempar kursi hingga menyebabkan kepala korban berdarah.
[Admin/itbin]
