Ketua YLBHI Muhamad Isnur tengah

Beritainternusa.com,Jakarta – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, menyoroti maraknya kasus penembakan warga sipil oleh aparat kepolisian yang berujung pada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Ia menyampaikan, kasus terbaru melibatkan seorang pelajar SMK di Semarang, yang tewas ditembak polisi dengan dalih melerai tawuran.

Penembakan warga sipil oleh aparat kepolisian, adalah pelanggaran hukum pidana, sekaligus disiplin. Kasus penembakan aparat kepolisian di luar proses hukum, adalah masalah yang menggunung,” ujar Isnur dalam siaran pers YLBHI, Selasa (26/11/2024). 

Isnur mengungkapkan, data YLBHI menunjukkan bahwa sepanjang 2019-2024, terdapat 35 kasus penembakan oleh aparat kepolisian, yang mengakibatkan 94 korban tewas. Kasus ini tersebar di berbagai sektor, termasuk konflik di Papua, kasus narkotika, agraria, dan oposisi politik. Menurutnya, alasan seperti ‘melawan aparat’, sering digunakan untuk membenarkan tindakan mematikan ini.

Kami mencatat, 80 persen kasus penembakan aparat polisi tidak jelas kelanjutannya, dan hanya 9 persen yang ditindaklanjuti hingga vonis. Kondisi faktual ini, menunjukan komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas, dan menyeret pelaku penembakan polisi, masih minim.,” jelasnya.

Ia juga menyinggung, pola pembelaan aparat yang terkesan menyalahkan korban, dalam kasus pelajar di Semarang, polisi beralasan penembakan dilakukan karena melerai tawuran. Namun, pola serupa juga terlihat dalam kasus penembakan Beni (46), seorang warga yang tewas ditembak anggota Brimob Polda Bangka Belitung, dengan dalih mencuri buah sawit.

Isnur menegaskan, tindakan semacam ini melanggar prinsip HAM, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) ICCPR yang telah diratifikasi Indonesia. Hak untuk hidup, adalah hak dasar yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Tidak peduli apapun alasan yang diutarakan, sebab hal tersebut akan melawan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocent) yang merupakan sendi dari Negara Hukum,” kata Ketua YLBHI itu.

Sebab, kata dia, masalah ini juga menunjukkan lemahnya regulasi, terkait penggunaan senjata api oleh aparat. Meskipun ada Peraturan Polri No. 1 Tahun 2022, pengawasan terhadap penggunaan senjata masih sangat longgar. Polisi sering kali membawa senjata tanpa seleksi ketat, dan ini membuka peluang besar untuk penyalahgunaan,” tuturnya.

Untuk itu, YLBHI mendesak pemerintah dan DPR, segera mereformasi tubuh kepolisian, khususnya terkait pengawasan penggunaan senjata api. Lebih lanjut, YLBHI meminta Komnas HAM melakukan audit terhadap kewenangan polisi membawa senjata api. 

Kami mendesak Kapolri untuk mengusut tuntas semua kasus penembakan oleh polisi, menyeret pelaku ke pengadilan, dan membuka proses hukumnya kepada publik,” tutup Isnur

[Admin/itbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here